Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MK Kabulkan Gugatan Sulaiman Tole, Sengketa Pilkada Aceh Timur Lanjut Pembuktian

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sengketa Pilkada Aceh Timur yang diajukan Paslon Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 01, Sulaiman (Tole) - Abdul Hamid dengan nomor perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025

Infoaceh.net, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilkada Aceh Timur yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 01, Sulaiman (Tole) – Abdul Hamid dengan nomor perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Keputusan sela atau dismissal tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan kepala daerah pada Selasa, 4 Februari 2025.

Dengan putusan sela ini, Majelis Hakim Konstitusi menerima permohonan Paslon nomor urut 1.

Kuasa hukum Paslon Sulaiman Tole – Abdul Hamid, Kamaruddin SH MH, menyatakan keputusan sela ini semakin memperkuat peluang kliennya untuk memenangkan gugatan di MK.

Ia menyebut dengan dikabulkan permohonan pemohon dalam putusan sela, seluruh keberatan/eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon nomor urut 3 Iskandar Usman Al-Farlaky – Zainal Abidin dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur ditolak oleh MK.

“Dengan putusan sela tersebut hampir dapat dipastikan Paslon Nomor Urut 01 dapat memenangkan permohonannya di MK,” ujarnya.

Lebih lanjut Kamaruddin mengungkapkan pihaknya kini tengah menyiapkan serangkaian langkah lanjutan dalam proses pembuktian.

Pihak pemohon akan menyiapkan 1000 alat bukti untuk memenangkan gugatan ini.

“Kita juga sudah mempersiapkan saksi-saksi dan ahli untuk memperkuat pernohonan Paslon Nomor Urut 1,” sebutnya.

Ia juga optimistis keputusan MK nantinya akan berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Aceh Timur.

“Kami yakin akan memenangkan ‘pertempuran’ ini, akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 TPS di Aceh Timur dan Paslon Nomor Urut 01 akan memenangkan PSU tersebut,,” pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai memutus 58 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlangsung Selasa (4/2) sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari puluhan permohonan tersebut, enam di antaranya berlanjut ke persidangan berikutnya.

“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, dan enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya,” tutur Hakim Konstitusi Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Enam gugatan tersebut adalah pemilihan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, Magetan, Pesawaran, Mimika, Aceh Timur, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjar Baru.

Untuk perkara yang lanjut ke agenda sidang pemeriksaan lanjutan tersebut, majelis akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli, dan penambahan bukti.

“Jumlah saksi dan ahli, kalau untuk kabupaten/kota, karena tidak ada provinsi, itu maksimal empat orang. Apakah mau saksi semuanya atau mau ahli semuanya, tidak boleh lebih dari empat orang, kurang tidak apa-apa. Ini semuanya dilaksanakan dalam satu kali persidangan selesai,” jelas dia.

Adapun ketentuan daftar identitas saksi, pokok-pokok keterangan saksi, pengajuan ahli, CV, surat izin terhadap ahli, hingga pokok keterangan ahli harus sudah diterima MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian lanjutan dilaksanakan.

“Mahkamah akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian itu melalui surat setelah ini. Dan kita mengagendakan sidang pembuktian lanjutan itu dari tanggal 7 Februari sampai 17 Februari 2025. Jadi di antara tanggal itu nanti akan ada surat resmi dari Mahkamah,” ungkapnya.

“Kalau nanti mau ada tambahan bukti, inzage, dan segala macamnya itu baru dapat dilakukan setelah selesai persidangan ini. Jadi tambahan-tambahan bukti itu tidak lagi dapat diterima setelah sidang pembuktian selesai.

Tidak ada inzage, tidak ada tambahan bukti lagi. Jadi terakhir ketika sidang itu dilaksanakan,” sambung Saldi.

Lainnya

Suami Bunuh Istri dan Lukai Anaknya Pakai Pisau Belati di Banjarmasin, Motif Cemburu dan Sakit Hati
Imigrasi Banda Aceh mendeportasi seorang WNA asal Malaysia berinisial MK pada Rabu (2/7) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. (Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh)
Pendapatan Negara Jeblok ke Rp1.201 Triliun, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Alasan Trump Ingin Tangkap Cawalkot New York Zohran Mamdani, Beri Ancaman Kerahkan ICE
Karangan Bunga OTT Sumut, KPK Bakal Tuntaskan Kasus Libatkan Orang Dekat Bobby Nasution
Geledah Rumah Topan Ginting Orang Dekat Bobby, KPK Sita Berkas Satu Koper
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
MA Kabulkan PK Koruptor e-KTP Setya Novanto, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara
Letting Berprestasi Tapi Korupsi? Topan STPDN, OTT KPK Seret Nama Bobby
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar menerima kunjungan jajaran PT PEMA pada Rabu, 2 Juli 2025, di Meuligoe Wali Nanggroe. (Foto: For Infoaceh.net)
Artis MR Ditangkap Polisi Gegara Ancam Sebar Video Bugil dengan Pasangan Sesama Jenis
Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan 98 Bikin Politikus PDIP Menangis
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Tanda Perang Akan Kembali
Semoga Tuhan Angkat Sakit Beliau
ASN Muda, Kini Jadi Tahanan KPK Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Fadli Zon Tercengang Diteriaki Koalisi Masyarakat Sipil saat Rapat di DPR
Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan bahwa semua proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. (Foto: Ist)
Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ratna Juwita Sari