Infoaceh.net, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 03 Ferdiansyah dan Muhammad Isa.
Hakim MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. MK menyatakan batal Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024, untuk perolehan suara masing-masing pasangan calon di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.
“Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 sepanjang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak Putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (24/2/2025).
Selain itu, MK juga memerintahkan KIP Kota Sabang untuk menggabungkan hasil PSU dalam pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang tahun 2024 sepanjang di TPS 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KIP Kota Sabang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 yang tidak dibatalkan Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir.
“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” lanjut Suhartoyo.
Pemohon sebelumnya menginginkan agar PSU dilakukan di enam tempat pemungutan suara (TPS) yang terdiri dari TPS 02 Desa Paya Seunara, Kabupaten Suka Makmue; TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya; TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya; TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; dan TPS 01 Anoe Itam, Kecamatan Suka Jaya.
Pasangan Ferdiansyah-Isa menyebut pemungutan dan penghitungan suara di Pilwalkot Kota Sabang banyak ditemukan pelanggaran, kelalaian, hingga pengabaian yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS (PTPS) yang bertugas.
Adanya pelanggaran, kelalaian, hingga pengabaian tersebut, membuat Pemohon menekankan Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
“Yang mengakibatkan dapat dilaksanakan pemungutan suara ulang,” ujar Kuasa Hukum Ferdiansyah-Isa (Pemohon), Fadjri.