Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Jeda Waktu Maksimal 2,5 Tahun

Gugatan ini diajukan Perludem melalui Ketua Pengurus Yayasan Khoirunnisa Nur Agustyati dan bendahara Irmalidarti. Mereka menilai pemilu serentak total menimbulkan berbagai persoalan tata kelola, serta menggerus kualitas demokrasi dan partisipasi publik.
Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025)

Infoaceh.net – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah tidak lagi digelar serentak, melainkan dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025), setelah mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sebagai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu tertentu.

Pemilu nasional dimaksud adalah pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota.

MK menetapkan bahwa pemilu daerah diselenggarakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden atau pelantikan anggota DPR dan DPD hasil pemilu nasional.

Hal serupa juga berlaku untuk Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada. MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi jika tetap dimaknai bahwa pemilu harus dilaksanakan serentak dalam satu waktu.

Dengan demikian, skema pemilu serentak nasional dan daerah yang selama ini berlaku sejak 2019 akan berubah secara signifikan.

MK menyebut pengaturan baru ini diperlukan demi menyederhanakan tahapan pemilu, memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan, serta menghindari beban logistik dan teknis yang berat jika seluruh jenis pemilu dilakukan bersamaan.

Gugatan ini diajukan Perludem melalui Ketua Pengurus Yayasan Khoirunnisa Nur Agustyati dan bendahara Irmalidarti. Mereka menilai pemilu serentak total menimbulkan berbagai persoalan tata kelola, serta menggerus kualitas demokrasi dan partisipasi publik.

Putusan MK ini sekaligus menjadi dasar hukum baru dalam penjadwalan pemilu ke depan, termasuk Pemilu 2029 yang berpotensi digelar dalam dua tahap: pemilu nasional lebih dulu, lalu pemilu daerah dua tahun kemudian.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Muncul Isu Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Dian Sandi Sebut yang Percaya IQ-nya Rendah 70-79
Houthi Sambut Kemenangan Iran atas Israel dan AS
Sempat 2 Kali Mangkir, Politikus Gerindra Gus Sadad Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Iran Bantah Pernyataan Trump Soal Rencana Pertemuan Pekan Depan
Soal Tudingan Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Hensa Minta UGM Bersuara
Dihukum Guling-guling, Lalu Kena Patsus
Teheran Tutup Pintu Negosiasi Nuklir, Serangan AS Dianggap Cuma Gangguan Ringan
IPDN untuk pendaftaran sekolah kedinasan 2025 mewajibkan sertifikat kemampuan bahasa Inggris sebagai syarat masuk. (Foto: Dok. IPDN)
Prof Dr Fauzi Saleh Lc MA dilantik sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh periode 2025–2028 di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Kamis, 26 Juni 2025. (Foto: Ist)
Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman menyerahkan SK pengesahan badan hukum kepada Ketua Partai Perjuangan Aceh (PPA) Prof Adjunct Marniati, Kamis (26/6). (Foto: Ist)
taksi terbang EHang 216-s yang membawa penumpang manusia untuk pertama kalinya di langit Phantom Ground Park, PIK 2, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/6/2025).
Selat Hormuz, Iran
Ilustrasi penerbangan.
Perjalanan Karir Raam Punjabi
Ivan Cahyadi.
Libur 1 Muharram, Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen di Trans Jawa dan Sumatera
Kejagung Larang Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri
Aksi Pesilat PSHT Cabang Madiun Atraksi Blokade Jalan di Jepang, Netizen: Bikin Malu!
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Istimewa
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks