MK Tolak Gugatan Kecurangan Pilpres, Prabowo Sah Jadi Presiden Terpilih
MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3). MK telah minta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran). MK juga telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak itu.
Dalam proses menangani dua perkara ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Tercatat, ada 48 amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jum’at (19/4). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.
Namun, hanya 14 yang turut dijadikan pembahasan hakim, karena yang diterima maksimal Jum’at (16/4) pukul 16.00 WIB. (IA)