MK Tolak Gugatan Mu’Min, Haji Mukhlis – Razuardi Sah Jadi Bupati Bireuen Terpilih
Sebelumnya, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen sepanjang Kecamatan Peusangan, Peusangan Selatan, Juli, Jangka, Gandapura, Makmur, Kota Juang dan Jeumpa, menyatakan tidak sah dan batal atas penetapan Paslon 03 Mukhlis-Razuardi atas perolehan suara terbanyak serta memerintahkan agar KIP Bireuen melakukan pemungutan suara ulang di delapan kecamatan tersebut.
Dengan putusan MK ini, kemenangan pasangan nomor urut 03 Haji Mukhlis-Razuardi sah dan tidak tergoyahkan sebagai Bupati/Wakil Bupati Bireuen Terpilih.
Hal ini sekaligus mengakhiri polemik hukum dan isu politik uang yang sempat menyelimuti hasil Pilkada Bireuen.