Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

MK Tolak Syarat Capres Usia Maksimal 70 Tahun, Prabowo Bisa Maju di Pilpres

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji UU Pemilu yang ingin syarat usia Capres-Cawapres dibatasi maksimal 70 tahun, Senin (23/10)

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak dapat menerima permohonan uji UU Pemilu yang ingin syarat usia Capres-Cawapres dibatasi minimal 40 tahun dan maksimal 70 Tahun.

Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono. Rudy meminta MK menetapkan usia 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal pada syarat usia capres-cawapres.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Dalam bagian konklusi mahkamah, Anwar membacakan bahwa permohonan pemohon kehilangan objek.

Oleh karena itu, “Kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.”

Sebelumnya, di dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi Suhartoyo mempertanyakan tujuan pemohon mengajukan permohonan ini.

Suhartoyo meminta Rudy untuk menyertakan argumen-argumen mengapa harus ada batas atas 70 tahun pada pokok permohonan.

Ketika ditemui usai persidangan pendahuluan kala itu, Rudy mengaku tujuannya mengajukan permohonan ini karena sebagai warga negara, Rudy ingin dipimpin oleh presiden dan wakil presiden yang sehat.

Menurutnya, presiden dan wakil presiden yang kemudian sakit itu dapat tidak maksimal dalam menjalankan tugas, sehingga menyebabkan kerugian bagi warga negara.

Rudy lantas membantah permohonan ini bertujuan untuk mencegat langkah salah satu bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto menjadi peserta pilpres 2024 mendatang.

“Sangat jauh dari situ tujuan kita, memang enggak ada. Misalnya kan di masa-masa mendatang, Undang-undangnya dilengkapi, batas bawah dan atas itu kan lebih jelas dan lebih baik saya kira. Bukan untuk kontestasi yang besok, bulan depan ini sudah mulai pendaftaran. Bukan. Saya tidak ada niatan untuk itu,” ujar Rudy di Gedung MK RI Kamis (21/9).

Dengan adanya putusan ini, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto masih tetap bisa maju sebagai bakal calon presiden (capres) di Pilpres 2024. Prabowo genap berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023.

Lainnya

Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
Israel Jalankan Pembantaian Skala Penuh, 81 Syahid di Gaza
Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
PKS
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Komisi VI DPR Segera Panggil PT Antam Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat
Balon Udara Raksasa Berisi Petasan Jatuh di Rumah Warga Ponorogo
KBRI Tokyo gelar Festival Hari Persahabatan Internasional
Enable Notifications OK No thanks