INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Mualem Diminta Mundur dari Wakil Wali Nanggroe dan BPMA, Jubir 02: Pahami Prosedur Biar Tak ‘Cacat Nalar’

Last updated: Jumat, 1 November 2024 22:30 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Jubir Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh 02, Muhammad Saleh dan Jubir Paslon 01, Syakya Meirizal
Jubir Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh 02, Muhammad Saleh dan Jubir Paslon 01, Syakya Meirizal
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Muzakir Manaf (Mualem) yang saat ini menjadi Calon Gubernur Aceh nomor urut 02 diminta agar mengundurkan diri dari Wakil Wali Nanggroe Aceh dan Dewan Pengawas Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) RI.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Saleh, Juru Bicara (Jubir) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 02, Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhullah (Dek Fadh), meminta Syakya Meirizal yang juga Juru Bicara Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, untuk memahami aturan dan prosedur, sebelum mengeluarkan pendapat ke ruang publik.

Bupati Nonaktif Aceh Selatan Disinyalir Masih Kendalikan Kebijakan, Mendagri Didesak Tambah Sanksi

Ini dimaksudkan, agar apa yang disampaikan tidak ‘menyesatkan’ dan berimplikasi pada ‘cacat nalar’.

- ADVERTISEMENT -

Penegasan itu disampaikan Muhammad Saleh terkait pendapat Syakya Meirizal yang meminta Mualem, mundur dari jabatannya sebagai Wakil Wali Nanggroe dan Dewan Pengawas BPMA.

Pendapat itu disampaikan Syakya Meirizal, Kamis 31 Oktober 2024.
Menurut Syakya, seharusnya Mualem mundur dari jabatannya sebagai Wakil Wali Nanggroe sejak ditetapkan sebagai calon Gubernur Aceh.

- ADVERTISEMENT -
DPRK Aceh Singkil Harapkan Penanganan Rehab-Rekon Pascabencana Dapat Disetarakan  

Pasalnya jabatannya itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Karena itu, dia meminta Mualem segera mundur dari Wakil Wali Nanggroe.

Mualem juga dinilai, berpotensi besar akan memanfaatkan jabatannya itu untuk kepentingan politik maju gubernur.

Bukan hanya itu, Mualem ungkap Syakya, saat ini juga sedang menjabat pada posisi Dewan Pengawas di BPMA. Seharusnya juga mundur dari posisinya tersebut.

Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan

“Itu salah satu contoh, makanya kami minta segera mundur dari jabatan itu. Harus beranilah Mualem, karena ini sangat rawan dimanfaatkan oleh Mualem,” kata Syakya.

- ADVERTISEMENT -

Menanggapi hal tersebut, Saleh sangat menyayangkan pendapat Syakya itu. Sebab, apa yang disampaikan Syakya membuktikan yang bersangkutan tak paham aturan dan prosedur.

Harusnya sebut Saleh, Syakya belajar dulu dari aturan yang ada, bukan asal bunyi alias asbun dengan narasi tendensius dan provokatif.

“Katanya aktivis, tapi kok minus pengetahuan ya. Harusnya dia paham, ini bukan ranah cuap-cuap di media sosial, yang bisa bicara seenaknya. Tapi, ini ranah politik yang setiap argumentasi harus memiliki basis data dan aturan,” kritik Saleh.

Menurut Saleh, merujuk pada regulasi Pilkada yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh maupun UU Nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilihan serta Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016, maupun Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.

Jelas dan sangat terang menderang, tidak terdapat larangan bagi jabatan dalam struktur Kelembagaan Wali Nanggroe Aceh, khusunya Waliyul “ahdi untuk maju sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.

“Buka dan baca kembali Pasal 11 ayat 1 Qanun Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2019 dan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2012, tentang Lembaga Wali Nanggroe,” tegas Shaleh.

Pada pasal 1 ayat tersebut dikatakan bahwa, Waliyul’ahdi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 huruf b, berkedudukan di bawah Wali Nanggroe dan bertanggungjawab kepada Wali Nanggroe.

Kemudian pada pasal 2, dalam keadaan Wali Nanggroe berhalangan tetap atau berhalangan sementara, Waliyul’ahdi melaksanakan tugas fungsi dan kewenangan Wali Nanggroe.

Apalagi kedudukan Kelembagaan Wali Nanggroe, termasuk Waliyulahdi di dalamnya berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 sangat limitatif, yakni bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh.

“Jadi, jika mengkaji persyaratan menjadi Waliyulahdi maupun ketentuan yang mengatur Pilkada di Aceh, tidak terdapat larangan bagi pasangan calon dalam Pilkada yang terlibat dalam struktur Kelembagaan Wali Nanggroe Aceh. Namun demikian ketentuan tersebut tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkungan lembaga Wali Nanggroe Aceh,” tegas Shaleh.

Terkait posisi Mualem sebagai Anggota Komisi Pengawas BPMA. Shaleh meminta Syakya mempelajari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi di Aceh.

Di sana disebutkan, anggota Komisi Pengawas BPMA itu berasal dari tiga sumber.

Pertama, wakil pemerintah pusat. Kedua, wakil pemerintah Aceh dan ketiga wakil masyarakat. Kedua posisi terakhir itu diusulkan Gubernur Aceh kepada Menteri dan ketiganya bertanggungjawab kepada Menteri.

“Nah, Mualem itu diusulkan oleh Gubernur Aceh mewakili tokoh masyarakat Aceh. Sesuai Pasal 20 ayat 2, Komisi Pengawas BPMA ini diangkat dan diberhentikan oleh Menteri EDSM setelah mendapat persetujuan Gubernur Aceh,” rinci Saleh.

Pada pasal 30 ayat 2 ditegaskan, Komisi Pengawas memegang jabatan selama tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

“Jadi sangat jelas dan terang menderang, tidak ada satu pasal pun dalam PP tadi yang melarang anggota Komisi Pengawas BPMA, tak boleh maju sebagai paslon dalam Pilkada,” kata Saleh kembali menegaskan.

Saleh berharap, walau setiap orang bebas berpendapat di ruang politik, apalagi memiliki pretensi politik pada kontestasi demokrasi bertajuk Pilkada, khususnya Pilgub Aceh.

Namun, berbagai pendapat tadi hendaknya disampaikan dan tetap didasari pada narasi, diksi maupun argumentasi berbasis data, prosedur serta aturan yang ada.

“Nggak baik kalau selalu bersifat provokasi. Selain tidak mencerdaskan publik, juga terkesan ‘cacat nalar’. Jangan karena buruk muka lalu cermin dibelah,” tutup Saleh.

Previous Article 2d356d85 05d7 445a Ad61 E5cb8ce0d669 Mengeluh Sakit, Pria Asal Medan Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Lampulo Banda Aceh
Next Article MPW ICMI Provinsi Aceh menggelar Silakwil 2024 yang dilaksanakan Sabtu, 2 November 2024 di Banda Aceh ICMI Aceh Gelar Silakwil 2024, Ismail Rasyid Jadi Pembicara

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh
Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus
Kamis, 8 Januari 2026
Selebgram Malaysia Izza Fadhila jadi sorotan usai video 13 menit yang diduga menampilkannya viral dan menuai hujatan netizen.
Umum
13 Menit Izza Fadhila: Selebgram Malaysia Viral, Netizen Geger Konten Tak Pantas
Senin, 28 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Politik

Golkar Banda Aceh Gelar Doa Bersama, Kenang 21 Tahun Tsunami dan Doakan Korban Banjir  

Sabtu, 27 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

DPRA Kecam Aksi Anarkis TNI: Bulan Bintang Bukan Bendera Separatis dan Sah Berkibar di Aceh

Sabtu, 27 Desember 2025
Politik

Di Depan Meunasah Tertimbun, SATRIA Aceh Wakafkan Al-Qur’an untuk Pengungsi di Pidie Jaya

Sabtu, 27 Desember 2025
Politik

Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  

Selasa, 23 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

Saat Bencana Hujatan untuk Aceh Merebak di Medsos, Komdigi Diminta Bertindak

Minggu, 21 Desember 2025
Musa Rajekshah atau Ijeck dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara
Politik

Saat Ijeck Turun Bantu Korban Banjir, DPP Golkar Justru Mencopotnya

Sabtu, 20 Desember 2025
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik

Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang

Senin, 15 Desember 2025
Politik

14 Desember Listrik Masih Padam, DPRK Aceh Utara Desak Copot Dirut PLN

Senin, 15 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?