Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mualem Diminta Mundur dari Wakil Wali Nanggroe dan BPMA, Jubir 02: Pahami Prosedur Biar Tak ‘Cacat Nalar’

Jubir Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh 02, Muhammad Saleh dan Jubir Paslon 01, Syakya Meirizal

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Muzakir Manaf (Mualem) yang saat ini menjadi Calon Gubernur Aceh nomor urut 02 diminta agar mengundurkan diri dari Wakil Wali Nanggroe Aceh dan Dewan Pengawas Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) RI.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Saleh, Juru Bicara (Jubir) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 02, Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhullah (Dek Fadh), meminta Syakya Meirizal yang juga Juru Bicara Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, untuk memahami aturan dan prosedur, sebelum mengeluarkan pendapat ke ruang publik.

Ini dimaksudkan, agar apa yang disampaikan tidak ‘menyesatkan’ dan berimplikasi pada ‘cacat nalar’.

Penegasan itu disampaikan Muhammad Saleh terkait pendapat Syakya Meirizal yang meminta Mualem, mundur dari jabatannya sebagai Wakil Wali Nanggroe dan Dewan Pengawas BPMA.

Pendapat itu disampaikan Syakya Meirizal, Kamis 31 Oktober 2024.
Menurut Syakya, seharusnya Mualem mundur dari jabatannya sebagai Wakil Wali Nanggroe sejak ditetapkan sebagai calon Gubernur Aceh.

Pasalnya jabatannya itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Karena itu, dia meminta Mualem segera mundur dari Wakil Wali Nanggroe.

Mualem juga dinilai, berpotensi besar akan memanfaatkan jabatannya itu untuk kepentingan politik maju gubernur.

Bukan hanya itu, Mualem ungkap Syakya, saat ini juga sedang menjabat pada posisi Dewan Pengawas di BPMA. Seharusnya juga mundur dari posisinya tersebut.

“Itu salah satu contoh, makanya kami minta segera mundur dari jabatan itu. Harus beranilah Mualem, karena ini sangat rawan dimanfaatkan oleh Mualem,” kata Syakya.

Menanggapi hal tersebut, Saleh sangat menyayangkan pendapat Syakya itu. Sebab, apa yang disampaikan Syakya membuktikan yang bersangkutan tak paham aturan dan prosedur.

Harusnya sebut Saleh, Syakya belajar dulu dari aturan yang ada, bukan asal bunyi alias asbun dengan narasi tendensius dan provokatif.

“Katanya aktivis, tapi kok minus pengetahuan ya. Harusnya dia paham, ini bukan ranah cuap-cuap di media sosial, yang bisa bicara seenaknya. Tapi, ini ranah politik yang setiap argumentasi harus memiliki basis data dan aturan,” kritik Saleh.

Menurut Saleh, merujuk pada regulasi Pilkada yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh maupun UU Nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilihan serta Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016, maupun Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.

Jelas dan sangat terang menderang, tidak terdapat larangan bagi jabatan dalam struktur Kelembagaan Wali Nanggroe Aceh, khusunya Waliyul “ahdi untuk maju sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.

“Buka dan baca kembali Pasal 11 ayat 1 Qanun Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2019 dan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2012, tentang Lembaga Wali Nanggroe,” tegas Shaleh.

Pada pasal 1 ayat tersebut dikatakan bahwa, Waliyul’ahdi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 huruf b, berkedudukan di bawah Wali Nanggroe dan bertanggungjawab kepada Wali Nanggroe.

Kemudian pada pasal 2, dalam keadaan Wali Nanggroe berhalangan tetap atau berhalangan sementara, Waliyul’ahdi melaksanakan tugas fungsi dan kewenangan Wali Nanggroe.

Apalagi kedudukan Kelembagaan Wali Nanggroe, termasuk Waliyulahdi di dalamnya berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 sangat limitatif, yakni bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh.

“Jadi, jika mengkaji persyaratan menjadi Waliyulahdi maupun ketentuan yang mengatur Pilkada di Aceh, tidak terdapat larangan bagi pasangan calon dalam Pilkada yang terlibat dalam struktur Kelembagaan Wali Nanggroe Aceh. Namun demikian ketentuan tersebut tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkungan lembaga Wali Nanggroe Aceh,” tegas Shaleh.

Terkait posisi Mualem sebagai Anggota Komisi Pengawas BPMA. Shaleh meminta Syakya mempelajari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi di Aceh.

Di sana disebutkan, anggota Komisi Pengawas BPMA itu berasal dari tiga sumber.

Pertama, wakil pemerintah pusat. Kedua, wakil pemerintah Aceh dan ketiga wakil masyarakat. Kedua posisi terakhir itu diusulkan Gubernur Aceh kepada Menteri dan ketiganya bertanggungjawab kepada Menteri.

“Nah, Mualem itu diusulkan oleh Gubernur Aceh mewakili tokoh masyarakat Aceh. Sesuai Pasal 20 ayat 2, Komisi Pengawas BPMA ini diangkat dan diberhentikan oleh Menteri EDSM setelah mendapat persetujuan Gubernur Aceh,” rinci Saleh.

Pada pasal 30 ayat 2 ditegaskan, Komisi Pengawas memegang jabatan selama tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

“Jadi sangat jelas dan terang menderang, tidak ada satu pasal pun dalam PP tadi yang melarang anggota Komisi Pengawas BPMA, tak boleh maju sebagai paslon dalam Pilkada,” kata Saleh kembali menegaskan.

Saleh berharap, walau setiap orang bebas berpendapat di ruang politik, apalagi memiliki pretensi politik pada kontestasi demokrasi bertajuk Pilkada, khususnya Pilgub Aceh.

Namun, berbagai pendapat tadi hendaknya disampaikan dan tetap didasari pada narasi, diksi maupun argumentasi berbasis data, prosedur serta aturan yang ada.

“Nggak baik kalau selalu bersifat provokasi. Selain tidak mencerdaskan publik, juga terkesan ‘cacat nalar’. Jangan karena buruk muka lalu cermin dibelah,” tutup Saleh.

Lainnya

DKPP melakukan pemeriksaan terhadap Panwasih Banda Aceh pada Pilkada 2024 atas dugaan pelanggaran Kode Etik perkara Nomor: 50-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KIP Aceh, Kamis (17/7). (Foto: Dok. DKPP RI)
Prajurut TNI AD mengikuti upacara bulanan Kodam Iskandar Muda, Kamis pagi (17/4/2025) di Lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Penyerahan Hoegeng Awards 2025 kepada lima polisi tekadan di Auditorium STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/7). (Foto: Ist)
Peneliti sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty Bugak mendesak MUI Pusat segera melakukan penguatan fatwa status wakaf tanah Blang Padang di Banda Aceh.
Tim DLHK3 Banda Aceh melakukan pemasangan ulang tiang Alat Ukur Kualitas Udara Passive Sampler yang sebelumnya hilang dan rusak di dua lokasi, Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Bunda PAUD Aceh Marlina Muzakir mengukuhkan Ratna Sari Dewi sebagai Bunda PAUD dan Ketua Forikan Kabupaten Abdya, Kamis, 17 Juli 2025. (Foto: Ist)
Keuchik dan Reje dari berbagai kabupaten/kota di Aceh mengikuti penilaian aktualisasi Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 tingkat provinsi yang digelar di Ruang Corpu Kanwil Kemenkumham Aceh, Kamis (17/7).
BPKS menerima kunjungan dari Group AZANA Hospitality pada Rabu, 16 Juli 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat calon Presiden dan Calon Wakil Presiden minimal harus berpendidikan minimal sarjana strata satu (S1)
Sebanyak 110 rumah warga tak mampu di Aceh Besar akhirnya bisa menikmati listrik secara mandiri setelah bertahun-tahun bergantung pada numpang listrik dari tetangga. (Foto: Ist)
Rapat bulanan BPKS Sabang yang berlangsung Kamis, 17 Juli 2025. (Foto: Ist)
Ibu Melahirkan dengan Cinta, Anak Mengantar ke Panti dengan Tanda Tangan
Penyambutan Personel Yonif TP-857/GG oleh unsur Forkopimda Kabupaten Pidie dengan peusijuek, pada Kamis pagi (17/7) di di Desa Turuecut, Kecamatan Mane, Pidie. (Foto: Ist)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho menerima kunjungan jajaran Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) Kongres Persatuan PWI (Foto: Dok. PWI)
Perempuan Muslim dari 12 negara hadir dalam International Women Leadership Training yang digelar di Padang, Sumatera Barat, pada 11–15 Juli 2025.
Persiraja Banda Aceh dipastikan tetap mempertahankan Akhyar Ilyas sebagai pelatih kepala untuk meracik tim musim ini. (Foto: Ist)
Presiden Suriah Ahmed Al-Sharaa
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie
Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
Satu-satunya Gereja Katolik di Jalur Gaza, Gereja Keluarga Kudus diserang oleh tank militer Israel pada Kamis, 17 Juli 2025. 
Enable Notifications OK No thanks