Nasir Djamil Fenomenal, Kembali Terpilih Anggota DPR RI Untuk Periode Kelima

M Nasir Djamil, kembali terpilih menjadi Anggota DPR RI asal Aceh periode kelima

BANDA ACEH — Berdasarkan perolehan suara hasil Pemilu 2024, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Aceh Muhammad Nasir Djamil kembali terpilih menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029.

Kali ini, secara fenomenal Nasir Djamil kembali lolos ke Senayan dan meraih kursi untuk periode yang kelima.

Nasir Djamil telah menduduki kursi DPR RI sejak 20 tahun lalu hingga sekarang atau empat periode berturut-turut.

Periode pertama yakni 2004-2009, periode kedua 2009-2014, periode ketiga 2014-2019 dan periode keempat 2019-2024.

Kini di Pemilu tahun 2024, kiprah Nasir Djamil terus berlanjut di gedung parlemen Senayan dengan meraih kursi periode kelima yakni 2024-2029.

Pada Pemilu tahun ini, Nasir Djamil maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh II meliputi delapan kabupaten/kota yakni Bireuen, Bener Meriah, Aceh Tengah, Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang.

Untuk Dapil Aceh II terdapat enam kursi DPR RI yang diraih Golkar 2 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 1 kursi, Nasdem 1 kursi, Gerindra 1 kursi dan PKS 1 kursi.

Hasil itu diketahui berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dalam rapat pleno di Asrama Haji, Banda Aceh, Senin (11/3/2024). Rapat pleno berlangsung sejak 5 Maret hingga Selasa (12/3).

Di Dapil Aceh II, perolehan suara PKS mendapatkan 104.140 suara. Sedangkan yang meraih suara terbanyak dan terpilih adalah caleg incumbent yakni M Nasir Djamil dengan perolehan suara badan sebanyak 59.552 suara.

Dengan demikian, Nasir Djamil mengunci kursi terakhir atau kursi keenam DPR RI dari Dapil Aceh II setelah mendapatkan kepercayaan dari konstituen Aceh untuk kembali duduk di Senayan membawa dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Tanah Rencong.

“Alhamdulillah, masyarakat Aceh mempercayakan aspirasinya kepada saya untuk diperjuangkan di DPR RI Senayan. Semoga amanah ini bisa terjaga,” ujar Nasir Djamil, Kamis (14/3).

“Saya sendiri dicalonkan kembali oleh partai untuk bertanding di daerah pemilihan Aceh II. Karena sejak 2004–2009, 2009–2014, 2014–2019. saya ditempatkan di dapil I Aceh. Tahun 2019 saya ditempatkan di Dapil II, alhamdulillah mendapatkan kursi dan sekarang 2024 ditempatkan lagi di dapil Aceh II di tengah persaingan yang tidak ringan, dan alhamdulillah dapat kursi juga pada Pemilu tahun ini,” kata Nasir Djamil.

M Nasir Djamil saat ini duduk sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang mengurusi masalah Hukum, HAM dan Keamanan.

Politisi senior Aceh kelahiran Medan, 22 Januari 1971 ini sudah teruji dan memiliki rekam jejak yang panjang di dunia politik. Ia sudah terjun sebagai anggota legislatif di DPRD Nanggroe Aceh Darussalam pada periode 1999-2004. Ia bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan lolos melaju ke Senayan pada 2004 lalu hingga saat ini.

Tidak banyak yang tahu sebelum terjun sebagai politisi, Nasir Djamil lebih dulu bekerja selama tiga tahun sebagai jurnalis di Harian Serambi Indonesia

Sementara, di masa remajanya yang dihabiskan di Aceh, Nasir sempat menjadi vokalis grup band beraliran slow rock yang diberi nama Nyetanus (Nyentrik Tapi Minus). Bahkan, ketika masih SMA, ia sempat manggung di beberapa acara.

Sebelum melaju ke Senayan, Nasir merintis karier politiknya di kampung halamannya, Aceh. Keinginan terjun ke politik praktis didorong dari kepeduliannya terhadap masalah yang bergolak di Aceh.

Maka, pada tahun 1999 ia resmi menduduki kursi di tingkat legislatif yakni di DPRD Aceh. Saat masih menjadi anggota DPRD, Nasir sempat dijuluki politisi patriotis.

Hal itu lantaran ia menjadi satu-satunya perwakilan fraksi di PKS yang menolak uang pesangon senilai Rp 75 juta saat meninggalkan kursi DPRD.

Ia juga menjadi satu-satunya anggota dewan yang berani menolak Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Gubernur NAD, Abdullah Puteh karena terlibat kasus korupsi.

Saat ini, sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum, keamanan dan hak asasi manusia (HAM) Nasir Djamil, selalu tampil di depan untuk membantu masyarakat dalam rangka mendapatkan keadilan sebagai bagian melakukan advokasi terkait dengan aspirasi masyarakat yang ada di daerah.

Alumni Fakultas Dakwah Institut Agama Islam (IAIN) Ar-Raniry Banda Aceh ini mengemukakan, selain mengawasi kebijakan pemerintah, membuat undang-undang, dan melakukan budgeting, ada satu lagi fungsi DPR yang tidak diatur dalam undang-undang, meskipun secara eksplisit disebutkan, tapi tidak dicantumkan, misalnya advokasi.

“Tentu saja sebagai bagian dari Komisi III yang membidangi hukum, keamanan dan HAM, saya berusaha untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan keadilan. Ini bukan mengintervensi penegakan hukum, tapi mengingatkan aparat penegak hukum dalam proses, baik itu penyelidikan maupun penyidikan,” ujar Anggota Fraksi PKS ini.

Karenanya, peraih magister ilmu politik Universitas Nasional, Jakarta, ini kerap tampil mendampingi rakyat yang karena satu dan lain hal harus tersudut dalam kasus-kasus yang melibatkan pihak berkuasa, khususnya dalam penegakan hukum.

Bagi Nasir, penegakan hukum adalah jantung negara. Kalau jantung ini rusak negara ikut rusak. Karena itu, dia selalu mendorong agar Rancangan Undang Undang (RUU) yang terkait dengan penegakan hukum harus menjadi prioritas.

”Harusnya presiden bersama DPR lebih sering mengevaluasi undang-undang tentang penegakan hukum dan juga merencanakan satu rancangan undang-undang yang terkait dengan penegakan hukum, keamanan, dan hak asasi manusia. Karena sekali lagi itu adalah jantungnya negara,” dia menekankan.

Setelah terpilih kembali di Pemilu 2024, Nasir Djamil akan melanjutkan kembali apa yang telah dilakukan selama hampir 20 tahun.

“Tentu saja Aceh sebagai daerah khusus dan istimewa. Hari ini memang masih ada kendala implementasi otonomi khusus di Aceh yang belum tuntas. Jadi, ini tantangan. Bukan hanya saya, tapi juga anggota DPR RI asal Aceh lainnya yang terpilih pada 2024. Sebab undang-undang otonomi khusus itu bukan undang-undang biasa, tapi berlaku khusus di luar kebiasaan,” ungkap Nasir Djamil yang juga Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh. (IA)

Tutup