Infoaceh.net, BANDA ACEH – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menghentikan laporan dari tim pemenangan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, terhadap Muhammad Daud dan Yusri atas dugaan tindakan provokatif yang menyebabkan terhentinya debat publik ketiga Cagub-Cawagub Aceh di Hotel The Pade, Lampeuneurut, Aceh Besar, pada Selasa malam (19/11/2024), tidak dapat ditindaklanjuti.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Muhammad Ali SH, melalui surat tertanggal 4 Desember 2024 yang diperoleh Infoaceh.net pada Senin (9/12/2024).
“Menyatakan bahwa laporan dari tim pemenangan paslon gubernur/wakil gubernur nomor urut 01, terhadap Muhammad Daud dan Yusri tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian isi putusan Panwaslih Aceh.
Dalam surat tersebut, Muhammad Ali menjelaskan, berdasarkan penelitian, pemeriksaan, dan kajian terhadap laporan yang masuk, Panwaslih memutuskan menghentikan penanganan laporan dengan nomor 04/REG/LP/PG/Prov/01.00/XII/2024 yang diajukan oleh Hendra Budian SH.
Dalam laporan tersebut, Muhammad Daud dan Yusri dilaporkan sebagai Terlapor.
Panwaslih menjelaskan bahwa alasan penghentian laporan adalah karena dugaan yang disampaikan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah hingga UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye.
Menurut Panwaslih, unsur “dengan sengaja” belum terpenuhi dalam laporan tersebut.
Hal ini karena belum tergambar adanya niat atau mensrea yang jelas dari terlapor, serta minimnya alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Panwaslih juga menilai jika kericuhan yang terjadi selama debat publik ketiga Cagub-Cawagub tidak hanya dirasakan oleh pasangan calon nomor urut 01, melainkan pasangan calon nomor urut 02 juga turut terdampak karena debat tidak berlanjut karena dihentikan oleh KIP Aceh.