Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Panwaslih Aceh Segera Tertibkan Alat Peraga Kampanye Dini Bacaleg

Panwaslih melaksanakan rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye Pemilu 2024 pada Selasa, 24 Oktober 2023 di aula Sekretariat Panwaslih Aceh

BANDA ACEH – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh akan melakukan penertiban alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang dipasang belum waktunya alias kampanye dini.

Terkait penertiban itu, Panwaslih melaksanakan Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Selasa, 24 Oktober 2023 di aula Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh, dihadiri unsur Pemerintah Aceh, Forkopimda dan instansi terkait.

Acara dibuka langsung oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Agus Syahputra.

Pada forum tersebut, ia mengatakan, saat ini sudah banyak beredar alat peraga kampanye, baik di jalan maupun di tempat-tempat umum, sehingga dengan adanya pertemuan ini pihak Panwaslih provinsi bisa menyamakan persepsi dengan berbagai pihak yang berwenang untuk penertiban alat peraga kampanye yang telah terpasang di luar tahapan kampanye tahun 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Aceh Maitanur juga menyebutkan, peserta Pemilu hanya dibolehkan untuk melakukan sosialisasi, dan ini sangat disayangkan dimana bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu sudah menunjukan citra diri serta membubuhkan nomor urut di alat peraga kampanye padahal mereka belum dipastikan masuk dalam DCT (Daftar Calon Tetap).

Panwaslih Provinsi Aceh juga sudah mengimbau secara lisan dan tulisan kepada partai politik peserta Pemilu 2024, yang dianggap melanggar aturan, agar menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri, sebelum diambil tindakan penertiban oleh pihak berwenang.

Dalam kesempatan rapat ini, Plh Karo Pemerintahan Sekretariat Daerah Aceh, Afifuddin mengatakan, “Kita harus menjaga netralitas dan betul-betul kita bekerja secara profesional, demi berjalannya Pemilu yang jujur, adil, langsung, umum bebas dan rahasia. Dimana negara sudah mengeluarkan biaya yang begitu banyak, dan sangat disayangkan apabila pesta demokrasi ini berjalan dengan tidak baik,” sebutnya.

Pada forum rapat koordinasi ini semua pihak yang hadir sepakat melaksanakan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar peraturan dan dipasang di luar jadwal tahapan kampanye Pemilu 2024.

Panwaslih Provinsi Aceh serta Panwaslih Kabupaten/Kota akan menyurati Parpol dan Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri. Namun, apabila permintaan ini tidak diindahkan, akan dilaksanakan penertiban oleh pihak yang berwenang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Saiful, Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Heri Heriyandi, Mayor CPM Aswin Andika (dari Pomdam) Plh. Karo Pemerintahan Setda Aceh, Satpol PP-WH Aceh, Badan Kesbangpol Aceh, Asisten Pemko Banda Aceh, Asisten Pemkab Aceh Besar, Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, dan Kepala DPMPTSP Banda Aceh beserta jajaran terkait. (IA)

Tutup
Exit mobile version