INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Panwaslih Nyatakan KIP Aceh Langgar Kode Etik dan Dilaporkan ke DKPP

Last updated: Senin, 7 Oktober 2024 15:14 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Panwaslih Aceh menyatakan KIP Aceh telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada Aceh 2024
Panwaslih Aceh menyatakan KIP Aceh telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada Aceh 2024
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyatakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada Aceh 2024.

Terkait hal tersebut, Panwaslih juga telah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran kode etik yang dilakukan KIP Aceh yang akan dilaporkan dan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Golkar Banda Aceh Gelar Doa Bersama, Kenang 21 Tahun Tsunami dan Doakan Korban Banjir  

Rekomendasi ini sebagai tindak lanjut terkait laporan Partai Aceh ke Panwaslih dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh dalam proses tahapan pemilihan kepala daerah.

- ADVERTISEMENT -

Demikian disampaikan Fadjri SH, Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Aceh yang melaporkan KIP ke Panwaslih Aceh.

“Panwaslih telah selesai bersidang atas laporan Partai Aceh, dan Panwaslih telah memutuskan laporan dengan menerbitkan rekomendasi pelanggaran kode etik yang dilakukan KIP Aceh ke DKPP,” ungkap Fadjri SH, Senin (7/10)

- ADVERTISEMENT -
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
DPRA Kecam Aksi Anarkis TNI: Bulan Bintang Bukan Bendera Separatis dan Sah Berkibar di Aceh

Fadjri menambahkan, rekomendasi ini menunjukkan kebenaran atas apa yang telah dilaporkan bahwa penyelenggara dalam hal ini KIP Aceh telah melakukan pelanggaran.

“Kami berharap DKPP dapat menindaklanjuti dengan memeriksa dan memutuskan pemberhentian tetap kepada Komisioner KIP Aceh yang melakukan pelanggaran sebagaimana telah kami laporkan,” tegasnya.

Partai Aceh sebagai peserta pemilu tegas Fadjri berkomitmen mendorong pelaksanaan pilkada yang jujur dan berintegritas, dan laporan ini sebagai bukti yang ditunjukkan oleh Panwaslih sekaligus menepis opini-opini yang dibangun bahwa seolah-olah Partai Aceh menyetir penyelenggara dengan menzalimi pihak lain.

Di Depan Meunasah Tertimbun, SATRIA Aceh Wakafkan Al-Qur’an untuk Pengungsi di Pidie Jaya

“Meskipun publik juga sangat memahami bahwa justru sebaliknya KIP bertindak tidak netral dan tidak profesional yang justru menimbulkan kegaduhan politik di masyarakat.

- ADVERTISEMENT -

Kami mengajak seluruh masyarakat ikut mengawasi penyelenggaraan pilkada ini dengan seksama, sehingga benar-benar mendapatkan pemimpin jujur dan berintegritas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPP Partai Aceh yang diwakili Suadi Sulaiman atau Adi Laweung selaku Wakil Ketua DPP Partai Aceh melaporkan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh atas dugaan pelanggaran pemilihan.

Dalam pelaporan kader Partai Aceh Adi Laweung, Kamis (26/9) didampingi Kuasa Hukum Fadjri SH, Muhammad Iqbal Rozi SH MH, Muhammad Ridwansyah MH, Hermanto SH, Ayyub Sabar SSy, dan Atta Azhari SH.

Laporan telah diregister dalam tanda tanda terima laporan Panwaslih Nomor 03/LP/TG/Prov/01.00/IX/2024, dan akan segera ditindak lanjuti Panwaslih dalam pleno dan selanjutnya akan dilakukan kajian awal dan pemeriksaan saksi serta penerbitan rekomendasi.

Adapun hal yang dilaporkan terkait dengan KIP Aceh terkait penafsiran hari kerja sebagaimana yang disebutkan Pasal 38 ayat (1) Qanun Nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota, dengan merubah keputusan KIP Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 yang sebelumnya menafsirkan 7 hari kerja dimulai tanggal 6 berakhir tanggal 12 September 2024 kemudian diubah dengan Keputusan Nomor 26 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan No 25 Tahun 2024 dengan mengubah jadwal dengan dimulai tanggal 6 berakhir tanggal 15 September 2024 dengan mengacu pada hari kalender.

Kedua, KIP Aceh keliru dengan menambahkan penilaian adab dalam uji tes mampu membaca Al-Qur’an yang dilaksanakan oleh KIP Aceh pada tanggal 4 September 2024 bertempat di Masjid Raya Baiturahman bagi kedua bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur Aceh hal ini tidak berkesesuaian dengan penjelasan ketentuan Pasal 24 huruf c Qanun Nomor 7 tahun 2024 Tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, sebagaimana penjelasan pasal tersebut menyebutkan yang dimaksud “mampu membaca Al Quran” adalah bakal calon harus mampu membaca Al Quran dalam hal Makharijul huruf (tempat keluar huruf), tartil dan tajwid.

Sementara dalam penilaian yang dilakukan oleh KIP dengan menambahkan penilaian adab yang tidak dimaksud dalam Qanun Aceh.

Hal lain yang menjadi laporan Partai Aceh adalah KIP Aceh telah membuat gaduh politik, dan merusak citra demokrasi.

Previous Article Img 20241007 Wa0007 Cawagub Aceh Dek Fad Jenguk Abu Madinah di RSUDZA
Next Article Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA saat menghadiri pembukaan Peparnas XVII/2024 di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Ahad malam, 6 Oktober 2024. Hadiri Pembukaan Peparnas di Solo, Pj Gubernur Safrizal Doakan Atlet Aceh Juara

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Lebih Sebulan Pascabencana, Sejumlah Desa di Aceh Tengah Masih Terisolir
Minggu, 28 Desember 2025
Selebgram Malaysia Izza Fadhila jadi sorotan usai video 13 menit yang diduga menampilkannya viral dan menuai hujatan netizen.
Umum
13 Menit Izza Fadhila: Selebgram Malaysia Viral, Netizen Geger Konten Tak Pantas
Senin, 28 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Politik

Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  

Selasa, 23 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

Saat Bencana Hujatan untuk Aceh Merebak di Medsos, Komdigi Diminta Bertindak

Minggu, 21 Desember 2025
Musa Rajekshah atau Ijeck dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara
Politik

Saat Ijeck Turun Bantu Korban Banjir, DPP Golkar Justru Mencopotnya

Sabtu, 20 Desember 2025
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik

Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang

Senin, 15 Desember 2025
Politik

14 Desember Listrik Masih Padam, DPRK Aceh Utara Desak Copot Dirut PLN

Senin, 15 Desember 2025
Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk menjadi Plt Bupati Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Politik

Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

Jumat, 12 Desember 2025
Politik

Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan Rampung, Sanksi Menunggu Keputusan Mendagri

Selasa, 9 Desember 2025
Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir di Aceh Tamiang, Senin (8/12). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan Relawan PKS Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Tamiang

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?