INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Panwaslih Putuskan Cawagub Fadhil Rahmi Tidak Terbukti Langgar Aturan Kampanye

Last updated: Jumat, 18 Oktober 2024 17:12 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Rapat pleno Panwaslih Kota Banda Aceh, Jum’at (18/10) memutuskan Cawagub Aceh Fadhil Rahmi tidak terbukti melanggar aturan kampanye. (Foto: Dok. Panwaslih Banda Aceh)
Rapat pleno Panwaslih Kota Banda Aceh, Jum’at (18/10) memutuskan Cawagub Aceh Fadhil Rahmi tidak terbukti melanggar aturan kampanye. (Foto: Dok. Panwaslih Banda Aceh)
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh mengumumkan hasil penanganan pelanggaran dari pelimpahan Panwaslih Aceh pada 16 Oktober 2024.

Laporan dengan Nomor 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024 dengan pelapor Fadjri seorang Advokat serta telapor yaitu Muhammad Fadhil Rahmi, Cawagub Aceh Nomor Urut 01 & Tanzil Asri Penyelenggara Kegiatan Olimpiade Bahasa Arab Kanwil Kementerian Agama dengan lokasi tempat acara MAN 1 Banda Aceh, tertanggal laporan/temuan 11 Oktober 2024.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespon soal tawaran PAN, bergabung ke dalam partainya.Purbaya mengaku tak mengetahui jika ada parpol yang meliriknya untuk ikut bergabung ke dalamnya.
PAN Melirik, Purbaya Cuek: “Saya Nggak Tertarik Politik”

Ketua dan Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh dalam rapat pleno, Jum’at (17/10/2024) memutuskan laporan beserta barang bukti yang disampaikan tidak memenuhi unsur dan bukti pelanggaran pemilihan.

- ADVERTISEMENT -

Di mana tidak ditemukan adanya penyampaian ajakan untuk memilih, penyampaian visi dan misi, pendistribusian Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Milwady melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Hidayat.

- ADVERTISEMENT -
Advokat asal Aceh Imran Mahfudi mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)
Pengurus PKB Aceh Gugat ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Partai Dibatasi Dua Periode

Terhadap laporan tersebut, Panwaslih Banda Aceh melakukan kajian dugaan pelanggaran dan melakukan permintaan klarifikasi terhadap para pihak yaitu terlapor dan saksi.

Terlapor atas nama Tanzil Asri mengungkap tujuan acara tersebut diadakan untuk lomba antar siswa dari SD – SMA bahkan sampai guru.

Disebutkan, Cawagub Aceh nomor urut 01 Fadhil Rahmi beberapa tahun belakangan rutin diundang untuk menyampaikan sambutan pada kegiatan Olimpiade Bahasa Arab.

Ahmad Sahroni
MKD Gelar Sidang Awal Kasus Lima Anggota DPR Nonaktif, Sahroni hingga Uya Kuya Masuk Daftar

“Tahun 2024 kegiatan serupa diadakan dan tidak ada agenda kampanye, tapi karena kapasitas terlapor sebagai mantan Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh membantu dalam mengantarkan siswa dan mahasiswa belajar di Timur Tengah. Terlapor hanya memberi motivasi dan sambutan di acara Olimpiade Bahasa Arab untuk siswa/siswi di kegiatan tersebut,” ujar Hidayat.

- ADVERTISEMENT -

Panwaslih Banda Aceh juga memanggil Kepala MAN 1 Banda Aceh Nursiah, sebagai saksi. Selaku Kepala MAN 1 Banda Aceh, ia mengizinkan kegiatan Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab (F-MGMP) Provinsi Aceh ‎menyelenggarakan Olimpiade Bahasa Arab ke-7 tingkat Provinsi ‎sekaligus Konferensi Guru ‎Bahasa Arab se-Aceh yang dilaksanakan pada MAN 1 Banda Aceh yang bertujuan untuk pengembangan pendidikan di Aceh, dan tidak untuk kampanye/kegiatan sejenis yang berhubungan dengan Pemilihan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh.

Berdasarkan kajian terhadap bukti, fakta di lapangan, keterangan saksi dan terlapor, ditemukan Terlapor Fadhil Rahmi sudah 3 tahun berturut-turut diundang sebagai pemberi kata sambutan dalam kegiatan Olimpiade Bahasa Arab se-Aceh ke-7 dan konferensi Guru Bahasa Arab se-Aceh sebagai mantan ketua IKAT.

Terlapor Fadhil Rahmi dalam menyampaikan kata sambutannya menggunakan Bahasa Arab.

Tidak terdapat materi kampanye, ajakan untuk memilih maupun penyampaian visi dan misi selaku Calon Gubernur Aceh.

Putusan Panwaslih Banda Aceh terkait dugaan pelanggaran pemilihan atas laporan nomor 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024 Tidak terbukti sebagai pelanggaran berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota, Pasal 1 butir 26 yang berbunyi :
Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi dan misi pasangan calon.

Pasal 5 dan 6 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang berbunyi :
Pasal 5:
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari Pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan,
Pasal 6 :
(1) Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon.
Dan, Perbawaslu 9 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hidayat menjelaskan, Panwaslih Kota Banda Aceh dalam menjalankan tugas berpedoman pada asas Pengawas Pilkada, yaitu:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggara Pemilu;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. Efektivitas.

Panwaslih Banda Aceh mengimbau kepada pihak yang terlibat dalam Pilkada hendaknya menaati peraturan perundangan yang berlaku.

Pihak – pihak terkait diharapkan mencegah terjadinya potensi pelanggaran pemilihan.

Hendaknya penyelenggara kegiatan mengundang semua pihak yang sedang berkontestasi dalam Pilkada atau Pasangan Calon.

Previous Article Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang dilakukan PLN dan PT Horas Bangun Persada di Kantor PLN UP3 Banda Aceh Dukung Segmen Industri, PLN Sambung Listrik Perusahaan Konstruksi di Aceh Besar
Next Article Ketua KIP Aceh Agusni AH Klarifikasi KIP Aceh: Panelis Debat Cagub Belum Diumumkan, Bukan Dirahasiakan

Populer

Warga Banda Aceh diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Influenza A yang belakangan ini mengalami peningkatan kasus. (Foto: Ist)
Kesehatan & Gaya Hidup
Warga Banda Aceh Diimbau Waspada Penyebaran Influenza A
Sabtu, 1 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Direktur Dayah Darul Quran Aceh, Ustaz Hajarul Akbar MA
Umum
26 Santri dan Alumni Dayah Darul Quran Aceh Tampil di MTQ Aceh 2025
Sabtu, 1 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Kemendagri Bakal Periksa Wakil Bupati Pidie Jaya yang Pukul Kepala SPPG
Sabtu, 1 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Komisi I DPRA menggelar RDPU untuk membahas Raqan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (28/10).
Politik

DPRA Siapkan Qanun Ketertiban Umum Agar Masyarakat Aceh Taat Aturan

Rabu, 29 Oktober 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik

Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra

Minggu, 26 Oktober 2025
Husnan Harun dicopot dari jabatan Kepala Bappeda Aceh. (Foto: Ist)
Politik

Mualem Copot Kepala Bappeda Aceh Husnan, Tunjuk Zulkifli sebagai Plh

Sabtu, 25 Oktober 2025
Sebanyak 81 Keuchik di Kabupaten Pidie Jaya dilantik oleh Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, dalam upacara pelantikan yang berlangsung di Aula Cot Trieng Kantor Bupati Pidie Jaya, Kamis (23/10).
Politik

Bupati Pidie Jaya Lantik 81 Keuchik Periode 2025–2031

Kamis, 23 Oktober 2025
Deklarasi Partai Perjuangan Aceh (PPA) di Gedung Amel Convention Hall, Lamteh, Banda Aceh, Selasa siang (21/10).
Politik

Perempuan Pimpin Parlok, Partai Perjuangan Aceh Resmi Dideklarasikan

Rabu, 22 Oktober 2025
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menghadiri pertemuan dengan Pemerintah Aceh, tokoh masyarakat dan akademisi Aceh terkait revisi UUPA di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (21/10). (Foto: Ist)
Politik

Ketua Baleg DPR RI: Pemerintah Wajib Perpanjang Dana Otsus Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai
Politik

Natalius Pigai Sindir Lembaga Survei: “Survei Itu Alat Justifikasi Kejahatan”

Selasa, 21 Oktober 2025
Calon wakil presiden top of mind pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2029 menjadi salah satu temuan survei yang dirilis Indonesia Political Opinion (IPO).
Politik

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Favorit Cawapres Top of Mind Pendamping Prabowo di Pilpres 2029

Selasa, 21 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?