INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Panwaslih Putuskan Cawagub Fadhil Rahmi Tidak Terbukti Langgar Aturan Kampanye

Last updated: Jumat, 18 Oktober 2024 17:12 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Rapat pleno Panwaslih Kota Banda Aceh, Jum’at (18/10) memutuskan Cawagub Aceh Fadhil Rahmi tidak terbukti melanggar aturan kampanye. (Foto: Dok. Panwaslih Banda Aceh)
Rapat pleno Panwaslih Kota Banda Aceh, Jum’at (18/10) memutuskan Cawagub Aceh Fadhil Rahmi tidak terbukti melanggar aturan kampanye. (Foto: Dok. Panwaslih Banda Aceh)
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh mengumumkan hasil penanganan pelanggaran dari pelimpahan Panwaslih Aceh pada 16 Oktober 2024.

Laporan dengan Nomor 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024 dengan pelapor Fadjri seorang Advokat serta telapor yaitu Muhammad Fadhil Rahmi, Cawagub Aceh Nomor Urut 01 & Tanzil Asri Penyelenggara Kegiatan Olimpiade Bahasa Arab Kanwil Kementerian Agama dengan lokasi tempat acara MAN 1 Banda Aceh, tertanggal laporan/temuan 11 Oktober 2024.

Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang

Ketua dan Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh dalam rapat pleno, Jum’at (17/10/2024) memutuskan laporan beserta barang bukti yang disampaikan tidak memenuhi unsur dan bukti pelanggaran pemilihan.

- ADVERTISEMENT -

Di mana tidak ditemukan adanya penyampaian ajakan untuk memilih, penyampaian visi dan misi, pendistribusian Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Milwady melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Hidayat.

- ADVERTISEMENT -
14 Desember Listrik Masih Padam, DPRK Aceh Utara Desak Copot Dirut PLN

Terhadap laporan tersebut, Panwaslih Banda Aceh melakukan kajian dugaan pelanggaran dan melakukan permintaan klarifikasi terhadap para pihak yaitu terlapor dan saksi.

Terlapor atas nama Tanzil Asri mengungkap tujuan acara tersebut diadakan untuk lomba antar siswa dari SD – SMA bahkan sampai guru.

Disebutkan, Cawagub Aceh nomor urut 01 Fadhil Rahmi beberapa tahun belakangan rutin diundang untuk menyampaikan sambutan pada kegiatan Olimpiade Bahasa Arab.

Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk menjadi Plt Bupati Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

“Tahun 2024 kegiatan serupa diadakan dan tidak ada agenda kampanye, tapi karena kapasitas terlapor sebagai mantan Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh membantu dalam mengantarkan siswa dan mahasiswa belajar di Timur Tengah. Terlapor hanya memberi motivasi dan sambutan di acara Olimpiade Bahasa Arab untuk siswa/siswi di kegiatan tersebut,” ujar Hidayat.

- ADVERTISEMENT -

Panwaslih Banda Aceh juga memanggil Kepala MAN 1 Banda Aceh Nursiah, sebagai saksi. Selaku Kepala MAN 1 Banda Aceh, ia mengizinkan kegiatan Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab (F-MGMP) Provinsi Aceh ‎menyelenggarakan Olimpiade Bahasa Arab ke-7 tingkat Provinsi ‎sekaligus Konferensi Guru ‎Bahasa Arab se-Aceh yang dilaksanakan pada MAN 1 Banda Aceh yang bertujuan untuk pengembangan pendidikan di Aceh, dan tidak untuk kampanye/kegiatan sejenis yang berhubungan dengan Pemilihan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh.

Berdasarkan kajian terhadap bukti, fakta di lapangan, keterangan saksi dan terlapor, ditemukan Terlapor Fadhil Rahmi sudah 3 tahun berturut-turut diundang sebagai pemberi kata sambutan dalam kegiatan Olimpiade Bahasa Arab se-Aceh ke-7 dan konferensi Guru Bahasa Arab se-Aceh sebagai mantan ketua IKAT.

Terlapor Fadhil Rahmi dalam menyampaikan kata sambutannya menggunakan Bahasa Arab.

Tidak terdapat materi kampanye, ajakan untuk memilih maupun penyampaian visi dan misi selaku Calon Gubernur Aceh.

Putusan Panwaslih Banda Aceh terkait dugaan pelanggaran pemilihan atas laporan nomor 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024 Tidak terbukti sebagai pelanggaran berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota, Pasal 1 butir 26 yang berbunyi :
Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi dan misi pasangan calon.

Pasal 5 dan 6 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang berbunyi :
Pasal 5:
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari Pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan,
Pasal 6 :
(1) Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon.
Dan, Perbawaslu 9 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hidayat menjelaskan, Panwaslih Kota Banda Aceh dalam menjalankan tugas berpedoman pada asas Pengawas Pilkada, yaitu:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggara Pemilu;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. Efektivitas.

Panwaslih Banda Aceh mengimbau kepada pihak yang terlibat dalam Pilkada hendaknya menaati peraturan perundangan yang berlaku.

Pihak – pihak terkait diharapkan mencegah terjadinya potensi pelanggaran pemilihan.

Hendaknya penyelenggara kegiatan mengundang semua pihak yang sedang berkontestasi dalam Pilkada atau Pasangan Calon.

Previous Article Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang dilakukan PLN dan PT Horas Bangun Persada di Kantor PLN UP3 Banda Aceh Dukung Segmen Industri, PLN Sambung Listrik Perusahaan Konstruksi di Aceh Besar
Next Article Ketua KIP Aceh Agusni AH Klarifikasi KIP Aceh: Panelis Debat Cagub Belum Diumumkan, Bukan Dirahasiakan

Populer

Presiden Prabowo Subianto menolak desakan ulama Aceh untuk penetapan status Bencana Nasional atas banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Nasional
Tolak Permintaan Ulama Aceh, Prabowo Enggan Tetapkan Bencana Nasional: Ini 3 dari 38 Provinsi
Selasa, 16 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ekonomi
Listrik Terus Padam 19 Hari Pascabencana, Banda Aceh dan Aceh Besar Gelap Gulita
Selasa, 16 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Politik

Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan Rampung, Sanksi Menunggu Keputusan Mendagri

Selasa, 9 Desember 2025
Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir di Aceh Tamiang, Senin (8/12). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan Relawan PKS Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Tamiang

Senin, 8 Desember 2025
PKS Aceh menurunkan 5 relawan tenaga medis yang terdiri dari dokter dan perawat dari relawan PKS Yogyakarta bertugas di Kabupaten Bireuen dalam rangka membantu layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana pada Sabtu (6/12). (Foto: Ist)
Politik

PKS Aceh Perkuat Layanan Kesehatan di Bireuen dengan Tim Medis dari Yogyakarta

Sabtu, 6 Desember 2025
Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry ditunjuk secara aklamasi sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Aceh periode 2025-2030.
Politik

Tanpa Pemilihan, Salim Fakhry Langsung Ditunjuk Jadi Ketua Golkar Aceh 2025–2030

Minggu, 30 November 2025
DPD I Partai Golkar Aceh tetap melaksanakan pembukaan Musda XII pada Ahad, 30 November 2025, di Hotel Hermes Palace Banda Aceh. (Foto: Ist)
Politik

Golkar Aceh Gelar Musda XII di Tengah Situasi Darurat Bencana

Sabtu, 29 November 2025
Penarikan dan penetapan nomor urut calon keuchik Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng. (Foto: Ist)
Politik

6 Gampong di Kecamatan Ulee Kareng Tetapkan Nomor Urut Calon Keuchik

Selasa, 25 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, menyerahkan bantuan program padat karya dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada Kelompok Tani Witer Jaya di Desa Bale Redelong, Ahad (23/11). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan PKS Serahkan Bantuan Padat Karya di Bener Meriah

Minggu, 23 November 2025
DPW PKS Aceh menggelar Rakerwil di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, 21–23 November 2025. (Foto: Ist)
Politik

PKS Aceh Gelar Rakerwil di Takengon, Kader Diminta Utamakan Kepentingan Rakyat

Minggu, 23 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?