Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Panwaslih Putuskan Cawagub Fadhil Rahmi Tidak Terbukti Langgar Aturan Kampanye

Rapat pleno Panwaslih Kota Banda Aceh, Jum’at (18/10) memutuskan Cawagub Aceh Fadhil Rahmi tidak terbukti melanggar aturan kampanye. (Foto: Dok. Panwaslih Banda Aceh)

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh mengumumkan hasil penanganan pelanggaran dari pelimpahan Panwaslih Aceh pada 16 Oktober 2024.

Laporan dengan Nomor 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024 dengan pelapor Fadjri seorang Advokat serta telapor yaitu Muhammad Fadhil Rahmi, Cawagub Aceh Nomor Urut 01 & Tanzil Asri Penyelenggara Kegiatan Olimpiade Bahasa Arab Kanwil Kementerian Agama dengan lokasi tempat acara MAN 1 Banda Aceh, tertanggal laporan/temuan 11 Oktober 2024.

Ketua dan Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh dalam rapat pleno, Jum’at (17/10/2024) memutuskan laporan beserta barang bukti yang disampaikan tidak memenuhi unsur dan bukti pelanggaran pemilihan.

Di mana tidak ditemukan adanya penyampaian ajakan untuk memilih, penyampaian visi dan misi, pendistribusian Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Milwady melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Hidayat.

Terhadap laporan tersebut, Panwaslih Banda Aceh melakukan kajian dugaan pelanggaran dan melakukan permintaan klarifikasi terhadap para pihak yaitu terlapor dan saksi.

Terlapor atas nama Tanzil Asri mengungkap tujuan acara tersebut diadakan untuk lomba antar siswa dari SD – SMA bahkan sampai guru.

Disebutkan, Cawagub Aceh nomor urut 01 Fadhil Rahmi beberapa tahun belakangan rutin diundang untuk menyampaikan sambutan pada kegiatan Olimpiade Bahasa Arab.

“Tahun 2024 kegiatan serupa diadakan dan tidak ada agenda kampanye, tapi karena kapasitas terlapor sebagai mantan Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh membantu dalam mengantarkan siswa dan mahasiswa belajar di Timur Tengah. Terlapor hanya memberi motivasi dan sambutan di acara Olimpiade Bahasa Arab untuk siswa/siswi di kegiatan tersebut,” ujar Hidayat.

Panwaslih Banda Aceh juga memanggil Kepala MAN 1 Banda Aceh Nursiah, sebagai saksi. Selaku Kepala MAN 1 Banda Aceh, ia mengizinkan kegiatan Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab (F-MGMP) Provinsi Aceh ‎menyelenggarakan Olimpiade Bahasa Arab ke-7 tingkat Provinsi ‎sekaligus Konferensi Guru ‎Bahasa Arab se-Aceh yang dilaksanakan pada MAN 1 Banda Aceh yang bertujuan untuk pengembangan pendidikan di Aceh, dan tidak untuk kampanye/kegiatan sejenis yang berhubungan dengan Pemilihan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh.

Berdasarkan kajian terhadap bukti, fakta di lapangan, keterangan saksi dan terlapor, ditemukan Terlapor Fadhil Rahmi sudah 3 tahun berturut-turut diundang sebagai pemberi kata sambutan dalam kegiatan Olimpiade Bahasa Arab se-Aceh ke-7 dan konferensi Guru Bahasa Arab se-Aceh sebagai mantan ketua IKAT.

Terlapor Fadhil Rahmi dalam menyampaikan kata sambutannya menggunakan Bahasa Arab.

Tidak terdapat materi kampanye, ajakan untuk memilih maupun penyampaian visi dan misi selaku Calon Gubernur Aceh.

Putusan Panwaslih Banda Aceh terkait dugaan pelanggaran pemilihan atas laporan nomor 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024 Tidak terbukti sebagai pelanggaran berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota, Pasal 1 butir 26 yang berbunyi :
Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi dan misi pasangan calon.

Pasal 5 dan 6 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang berbunyi :
Pasal 5:
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari Pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan,
Pasal 6 :
(1) Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon.
Dan, Perbawaslu 9 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hidayat menjelaskan, Panwaslih Kota Banda Aceh dalam menjalankan tugas berpedoman pada asas Pengawas Pilkada, yaitu:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggara Pemilu;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. Efektivitas.

Panwaslih Banda Aceh mengimbau kepada pihak yang terlibat dalam Pilkada hendaknya menaati peraturan perundangan yang berlaku.

Pihak – pihak terkait diharapkan mencegah terjadinya potensi pelanggaran pemilihan.

Hendaknya penyelenggara kegiatan mengundang semua pihak yang sedang berkontestasi dalam Pilkada atau Pasangan Calon.

Lainnya

Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan 98 Bikin Politikus PDIP Menangis
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Tanda Perang Akan Kembali
Semoga Tuhan Angkat Sakit Beliau
ASN Muda, Kini Jadi Tahanan KPK Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Fadli Zon Tercengang Diteriaki Koalisi Masyarakat Sipil saat Rapat di DPR
Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan bahwa semua proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. (Foto: Ist)
Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ratna Juwita Sari
Anggota Komisi V DPR RI, Irmawan
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda
Sebanyak 1.957 jamaah haji Aceh dari lima kloter sudah tiba di Tanah Rencong dan kembali ke daerah masing-masing. (Foto: Ist)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman MAg
Seorang oknum bidan berinisial YL (31), warga Kampung Gelampang Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Bener Meriah, ditangkap Satreskrim Polres Bener Meriah atas dugaan penyebaran konten pornografi digital. (Foto: Dok. Polres Bener Meriah)
BPS mencatat tingkat inflasi year-on-year (y-on-y) Provinsi Aceh pada Juni 2025 sebesar 2,19 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 109,21. (Foto: Ist)
Jokowi Harus Minta Maaf dan Tarik Mundur Gibran
Mahasiswa KKN Reguler XXVII dan KKN Tematik Literasi USK mengikuti acara serah terima di pelataran Kantor Dekranasda Aceh Besar, (1/7). (Foto: Ist)
Tak Terima Digusur, Pria Depok Pamer Senpi Ngaku Ring 1 Presiden Prabowo, Kini Dibawa ke Polda Metro
Aksi Tom Lembong makan gula putih di persidangan kasus korupsi impor gula
Patrice Rio Capella sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Provinsi DKI Jakarta.