Partai Aceh Pecat Cek Mad, Diduga untuk Muluskan Istri Mualem Jadi Anggota DPRA

Infoaceh.net, BANDA ACEH – Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh (DPP PA) resmi memberhentikan Muhammad Thaib atau Cek Mad sebagai kader dan anggota Partai Aceh (PA).

Cek Mad yang merupakan Bupati Aceh Utara dua periode (2012-2017 dan 2017-2022) merupakan mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Pemilu Legislatif 2024 dari Dapil 5 (Aceh Utara-Kota Lhokseumawe).

Diduga Cek Mad dipecat dari kader dan anggota Partai Aceh karena menolak mundur dari Calon DPRA untuk memuluskan jalan bagi Salmawati (istri Gubernur Aceh dan Ketua Umum DPP Partai Aceh Muzakir Manaf atau Mualem) untuk menjadi Anggota DPRA pengganti Ismail A Jalil.

Pemecatan Cek Mad sebagai kader dan anggota Partai Aceh diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan DPP Partai Aceh Nomor 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 pada 5 Maret 2025,

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Zulfadhli.

Dalam SK itu diterangkan pada bagian pertimbangan poin a disebutkan, bahwa pergantian anggota DPRA terpilih periode 2024-2029 atas nama Ismail A Jalil (kini telah jadi Bupati Aceh Utara) telah disetujui pengunduran dirinya oleh DPP PA.

Selanjutnya, menunjuk calon pengganti yang akan ditetapkan serta dilantik sebagai anggota DPRA periode 2024-2029 yang akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Selanjutnya di poin b disebutkan, mengingat sesuai arahan dan kebijakan Ketua Umum DPP PA yang meminta pengunduran diri saudara Muhammad Thaib sebagai calon anggota DPRA terpilih periode 2024-2029 berikutnya, sebagai calon pengganti untuk ditugaskan pada jabatan lainnya untuk kepentingan strategis partai, dan yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakannya.

Sehingga pimpinan partai menilai perlu mengganti yang bersangkutan dengan calon suara terbanyak berikutnya.

Sementara di poin c menyebutkan, bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan suatu keputusan.

DPP Partai Aceh lalu memutuskan Kesatu: Memberhentikan Muhammad Thaib sebagai Kader/Anggota Partai Aceh yang berkedudukan di Desa Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Diktum Kedua: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diperbaiki seperlunya.

Diktum Ketiga: Salinan Keputusan ini disampaikan dengan hormat kepada Majeulih Tuha Peut Partai Aceh.

Seperti diketahui, pada Pemilu Legislatif 2024, Cek Mad memperoleh 17.507 suara atau berada di peringkat lima dari 14 calon anggota legislatif DPRA yang diusung PA di Dapil 5 (Aceh Utara Lhokseumawe)

Sementara istri Mualem Salmawati berada di posisi 9 dengan perolehan suara 3.754 suara.

Informasi yang diperoleh, selain Cek Mad, DPP Partai Aceh juga turut memberhentikan dua kader/anggota lainnya yang menjadi caleg DPRA Dapil 5 yakni Ermiadi Abdul Rahman dan Anwar Sanusi.

Ermiadi pada Pemilu Legislatif 2024 lalu meraih 5.530 suara yang berada di peringkat 7, sedangkan Anwar Samusi meraih 4.319 suara atau di peringkat 8.

Terkait pemberhentian Cek Mad sebagai kader dan anggota Partai Aceh, Juru Bicara PA Nuzahri ketika dikonfirmasi pada Ahad malam (6/4/2025), belum memberikan keterangan.

Tutup