Partai Pengusung Irwandi-Nova Diminta Abaikan Sayuti Abubakar Sebagai Cawagub
Banda Aceh — Pasca-penetapan Sayuti Abubakar sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh sisa masa jabatan 2017 – 2022 pendamping Nova Iriansyah, Partai Nanggroe Aceh (PNA) kini terbelah.
Setelah Samsul Bahri alias Tiyong dan Muhammad MTA menyatakan penetapan Sayuti Abubakar sebagai Cawagub tidak sesuai AD/ART PNA dan harus ditinjau ulang, pendapat yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi Pengawas Partai (KPP) PNA, Abrar Muda.
Bahkan, ia meminta agar partai lainnya pengusung Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah saat Pilkada 2017 lalu yakni Partai Demokrat, PDA, PKB dan PDIP, untuk mengabaikan penetapan Sayuti sebagai Cawagub dari dari PNA.
“Untuk itu, KPP PNA meminta kepada semua partai pengusung pasangan Irwandi-Nova untuk tidak menanggapi keputusan inkonstitusional yang dilakukan oleh Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady yang menetapkan Sayuti Abubakar sebagai Cawagub karena dianggap batal demi hukum,” tegas Abrar, dalam keterangannya, Selasa (9/3).
Sekretaris KPP PNA Abrar Muda menyebutkan, bahwa penetapan Sayuti Abu Bakar sebagai calon Wakil Gubernur sisa periode 2017-2022 dari dari PNA tidak sesuai dengan mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Hal itu disebabkan tidak pernah ada musyawarah apapun yang digelar oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait nama-nama yang di SK-kan secara sepihak oleh Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal Miswar Fuady.
Menurut Abrar, secara aturan seharusnya DPP wajib menggelar rapat pleno DPP untuk memutuskan satu calon kepala/wakil kepala daerah (semua level). Keputusan hasil musyawarah (pleno) kemudian dituangkan dalam Berita Acara pleno DPP, absensi rapat, notulensi yg kemudian dikeluarkan Surat Keputusan (SK) DPP yang memutuskan satu nama calon.
Kemudian, SK dan semua dokumen tersebut disampaikan Kepada Majelis Tinggi Partai (MTP) untuk ditetapkan. Apabila 30 hari masa pelimpahan kepada MTP tidak ditetapkan maka dianggap berlaku.
Lebih lanjut menurut Abrar, sejak munculnya SK nama-nama calon Wakil Gubernur Aceh oleh Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady untuk Muharruddin (PA), Muhammad Nazar (SIRA), Muhammad MTA (kader PNA) dan sebulan terakhir muncul SK baru Sayuti Abubakar (kader PNA) dan M Zaini Yusuf (kader PNA), semua nama tersebut tidak pernah dibawa ke dalam Rapat Pleno DPP yg melibat seluruh pengurus Harian DPP PNA.
“Tetapi semua nama-nama tersebut dilimpahkan ke MTP. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang dilakukan Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady, karena DPP sifatnya kolektif kolegial dengan prinsip musyawarah dan mufakat, dengan demikian dipastikan in-konstitusional dan tidak sah,” sebut Abrar.
Selain itu secara khusus Abrar juga menyampaikan bahwa terkait penetapan Sayuti Abubakar sebagai calon wakil gubernur pun tidak ditetapkan oleh Majelis Tinggi Partai melainkan ditetapkan sendiri (Irwandi Yusuf dan Miswar Fuadi) dengan mengatasnamakan DPP dengan mengambil celah hukum 30 hari, dan hal itu menurutnya tidak dapat dibenarkan. (IA)