Infoaceh.net, TAPAKTUAN — Meski pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah selesai dilaksanakan pada 27 November lalu dan sudah ditetapkan kepala daerah terpilih, namun hingga kini belum ada kepastian mengenai jadwal pelantikannya.
Hal tersebut berdampak kurang baik terhadap transisi pemerintah di daerah.
Awalnya, Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota mengisyaratkan jadwal pelantikan Bupati/Wakil Bupati dilakukan pada 10 Februari 2024.
Namun, belakangan Ketua Komisi II DPR RI yang merupakan mitra kerja dari Kementerian Dalam Negri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan pelantikan Kepala Daerah bisa saja bergeser hingga akhir maret, menunggu selesainya sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota DPRK Aceh Selatan Alja Yusnadi mendorong agar pelantikan Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan dilaksanakan secepatnya.
“Sebagaimana kita ketahui, Pilkada Aceh Selatan berjalan lancar, tanpa gugatan, semua pasangan calon menerima dengan baik hasil pilkada, kita berharap Pasangan Manis segera dilantik,” ucap Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan tersebut, Selasa (14/1).
Hal tersebut menurut Alja berdampak positif terhadap ritme kerja pemerintah kabupaten Aceh Selatan.
“Dengan adanya Bupati/Wakil Bupati definitif, akan berdampak positif terhadap ritme kerja pemerintah daerah, termasuk mengisi beberapa posisi eselon II yang sudah lama kosong, situasi ini membuat kinerja pemerintah tersendat, dengan adanya pemimpin defenitif dapat membawa semangat baru,” lanjut politisi Partai Gerindra ini.
Masih menurut Alja, semakin cepat Bupati/Wakil Bupati dilantik akan mempercepat proses sinkronisasi visi-misi Bupati/Wakil Bupati terpilih dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh Selatan dan program prioritas.
Oleh kerana itu, Alja mendorong pelantikan Bupati/Wakil Bupati dilaksanakan 10 Februari 2024.
“Karena Pilkada Aceh Selatan tidak ada sengketa di MK, sebaiknya pelantikan dilaksanakan pada 10 Februari 2024,” ujar Alja.
Terkait dengan prosesi pelantikan, Alja mendorong dilaksanakan di dalam paripurna DPRK.
”Perpres 80 itu menyebutkan secara serentak, namun Undang-undang 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada pasal 70 ayat huruf c menyebutkan pelantikan Bupati/Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iah dalam Paripurna DPRK,” demikian Alja.