INFOACEH.NET, BANDA ACEH –Pembekuan Majelis Pimpinan Wilayah Partai Adil Sejahtera (MPW PAS) Aceh Utara dinilai menyalahi prosedur dan melampaui kewenangan.
Penilaian itu disampaikan oleh salah satu pendiri sekaligus perumus AD/ART PAS Aceh Dr Tgk Jamaluddin Thaib MA, di Banda Aceh, Selasa (28/5).
Tgk Jamal sapaan akrab Ketua Yayasan Rumoh Bina Aneuk Nanggro ini mengatakan, proses penyelesaian sengketa dan berbagai kebijakan partai sebagaimana termaktub dalam AD/ ART harus melalui proses, tidak serta merta diambil alih oleh Majelis Mustasyar.
“Mustasyar itu diberikan kewenangan lebih di AD/ART dimaksudkan agar kekuasaan absolut tidak berada di ketua umum melainkan kolektif kolegial yang dibahas melalui Majelis Tinggi Partai atas usulan dari Majelis Tanfiziyah,” ujar Tgk Jamal.
Sebelumnya Majelis Mustasyar Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh resmi membekukan kepengurusan PAS Aceh Utara. Melalui surat bernomor 20/KPTS/MM/V/2024 tertanggal 23 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Abi Hidayat Waly sebagai ketua dan Tgk Rasyidin Ahmad atau Waled Nura selaku sekretaris.
Dalam surat tersebut, Majelis Mustasyar PAS Aceh juga menunjuk Sunardi sebagai ketua pimpinan sementara. Mustasyar PAS Aceh juga menunjuk Jirwani sebagai sekretaris dan Mulyadi sebagai bendahara.
Tgk Jamaluddin menerangkan, MTP terdiri atas Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Ketua Harian, ketua dan sekretaris mustasyar serta majelis Nashihin.
“Baru kemudian dibawa ke rapat pleno mustasyar, kemudian dieksekusi majelis tanfiziyah, Mustasyar bukanlah eksekutor,” lanjut Tgk Jamal
Tgk Jamal menekankan keputusan yang diambil tanpa melalui prosedur disamping akan membuat kegaduhan di internal juga rawan digugat secara hukum.
Partai Adil Sejahtera lahir berdasarkan hasil Musyawarah Majelis Pendiri dan juga rekomendasi para ulama di Banda Aceh pada 10 Muharram 1443 Hijriah/19 Agustus 2021 Masehi.
Menurut Jamaluddin Thaib, memang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PAS menitik beratkan pada perimbangan kekuasaan untuk menjaga keharmonisan antar majelis.
Anggota Tim Perumus AD/ART PAS Aceh itu menambahkan, sebelumnya ada kekhawatiran dari ulama-ulama pendiri PAS Aceh, setelah lahirnya partai, bakal dibajak oleh pihak-pihak tertentu, sehingga ulama tidak lagi memiliki peran dan fungsi dalam partai.
“Dengan alasan itulah, maka AD/ART PAS Aceh dirumuskan. Pengalaman sebelumnya, ulama merasa ditinggalkan dalam pengambilan keputusan-keputusan politik yang strategis.” ujar Ketua YRBAN STAI Nusantara Banda Aceh ini.
“Meskipun persoalan pembekuan MPW PAS Aceh Utara menjadi “catatan kurang baik” bagi internal maupun eksternal PAS Aceh yang baru seumur jagung ini, kita tetap berharap ini akan berakhir dengan baik dan husnul khatimah,” katanya.
Tgk Jamal menerangkan, BAB VII, Pembekuan Kepengurusan Partai, Pasal 3, (3) Majelis Tanfidiyah atau Majelis Pimpinan Pusat (MPP) dapat membekukan Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) dengan persetujuan Majelis Mustasyar; AD/ART harus dibaca secara lengkap, karena sebelum pembekuan harus menempuh berbagai mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART, agar PAS Aceh ini benar-benar menjadi barometer lembaga politik yang demokratis guna membangun peradaban politik yang islami di Aceh, bahkan di dunia.
Tgk Jamal mengingatkan tentang legalitas kepengurusan yang ada sekarang sebetulnya juga menjadi persoalan dan dapat berdampak hukum pada keabsahan kepengurusan, karena itu pengurus yg ada sekarang jangan lalai dan mengabaikan AD/ART.
AD/ART PAS Aceh, Pasal 25, menyebutkan agar terbentuk kepengurusan definitif dan aspiratif, Majelis Pengurus Pusat harus mengadakan Musyawarah Akbar dalam tempo selambat-lambatnya satu tahun sejak dideklarasikannya partai.
Demikian juga Majelis Pengurus Wilayah, Majelis Pengurus Kecamatan dan Majelis Pengurus Gampong, berkewajiban menyelenggarakan permusyawaratan sesuai tingkatan masing-masing.
Pelanggaran AD/ART ini, menurut Dr Tgk Jamaluddin Thaib, MA bisa berakibat terhadap Kedudukan Hukum (Legal Standing) PAS Aceh di berbagai tingkatan, sehingga perlu segera dilakukan Musyawarah Akbar (MUBAR) oleh Dewan Pendiri dan Mejelis Pengurus Pusat guna melahirkan kepengurusan yang definitif, kemudian baru dikuti oleh MPW-MPW.
“Mubar dipersiapkan oleh Majelis Tanfidziah dengan mendapat persetujuan Majelis Mustasyar dan pesertanya adalah Majelis Tanfidziah, Majelis Mastasyar dan Majelis Otonom lainya, serta Ketua dan Sekretaris MPW Majelis Tanfidziah dan Mustasyar,” pungkas Jamaluddin Thaib. (MUS)
Editor:
Muhammad Saman