Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya memutuskan untuk menunda seluruh tahapan, pogram dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2022 yang telah disusun sebelumnya.
Pilkada itu meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil dari rapat pleno di Kantor KIP Aceh, Jumat (2/4) malam.
Adapun keputusan yang dihasilkan dalam rapat pleno tersebut adalah:
Pertama, penundaan seluruh tahapan, program dan jadwal penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, mengusulkan penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 kepada Pimpinan DPRA untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri turut dihadiri Wakil Ketua Tharmizi dan Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah dan Agusni AH selaku anggota. Sedangkan satu lagi anggota KIP Aceh Muhammad tidak hadir.
Rapat itu digelar setelah tidak terlaksananya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh yang ditetapkan dalam tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 pada 1 April 2021.
Sebelumnya, KIP Aceh sudah menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022.
Penetapan ini berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021.
Tahapan itu akan dimulai dengan penandatanganan NPHA antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh 1 April 2021.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri menyampaikan, keputusan tersebut diambil karena Pemerintah Aceh tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota di 2022.
“KIP sudah memutuskan untuk menunda seluruh tahapan pogram dan jadwal penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota dalam provinsi Aceh sebagaimana keputusan KIP Aceh yang dahulu sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah Aceh. Dasarnya surat Gubernur Aceh bahwa Gubernur tidak bisa menyediakan anggaran karena tidak ada keputusan dari pemerintah pusat,” kata Syamsul Bahri.
Nantinya, sebut Syamsul Bahri, hasil keputusan penundaan tahapan Pilkada Aceh 2022 akan diusulkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk diteruskan ke Gubernur Aceh. (IA)