Pemilu Serentak Dinilai Overdosis Demokrasi, MK: Rakyat Lelah Pilih di Lima Kotak
Infoaceh.net – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah yang digelar terlalu berdekatan dapat menyebabkan kejenuhan pemilih.
Karena itu, MK memutuskan kedua pemilu harus dipisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
“Waktu penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, presiden/wapres, dan anggota DPRD yang berdekatan dengan pilkada gubernur, bupati, dan wali kota berpotensi membuat pemilih jenuh,” bunyi pertimbangan hukum majelis hakim poin [3.16.5].
Majelis menyoroti pengalaman pemilih yang harus mencoblos lima kotak suara dalam satu hari. Situasi ini dianggap membebani warga karena harus membuat banyak pilihan dalam waktu terbatas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga fokus pemilih terpecah.
Hakim MK juga menyebut penggabungan pemilu lokal dan nasional membuat isu pembangunan daerah tenggelam di tengah dominasi isu nasional, padahal pembangunan di tingkat lokal tetap harus menjadi perhatian.
Putusan ini mengubah skema pemilu ke depan. Pemilu nasional seperti pilpres, pemilihan anggota DPR dan DPD dipisah dari pemilu daerah seperti pilkada serta pemilihan anggota DPRD.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan ini, jadwal pemilu serentak yang selama ini menyatukan pemilu nasional dan daerah harus dirombak. Pemerintah dan KPU RI dipastikan harus menyesuaikan desain pemilu sesuai amar MK.