Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pencoblosan Ulang di TPS 03 Gampong Keuramat Banda Aceh Minim Pemilih

Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa memantau pelaksanaan pencoblosan ulang di TPS 03 Gampong Keuramat, Banda Aceh, Kamis (22/2)

BANDA ACEH — Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 di Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, yang bermasalah saat Pemilu 14 Februari lalu, hari ini, Kamis (22/2/2024) melakukan pencoblosan atau pemungutan suara ulang (PSU).

Namun, saat digelar pencoblosan ulang, sangat minim jumlah pemilih yang datang ke TPS, bahkan tidak sampai 50 persen dari jumlah pemilih yang terdaftar dalam pemilih tetap (DPT).

Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa, ikut melakukan pemantauan di lokasi yang digunakan sebagai TPS untuk dilaksanakan PSU mengatakan, hari ini personel Polri telah ditempatkan di lokasi.

“Penempatan personel Polresta Banda Aceh dan Polsek jajaran di lokasi pelaksanaan PSU guna memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama proses berjalan,” ucapnya.

“Kami berada di sini untuk memastikan bahwa proses PSU berjalan dengan transparan dan adil tidak ada lagi pelanggaran sekecil apapun. Kami berharap hasilnya bisa mencerminkan keinginan masyarakat gampong Keuramat secara keseluruhan,” ujar Satya.

Selanjutnya AKBP Satya juga memberikan apresiasi kepada seluruh petugas TPS yang telah bekerja keras untuk menjamin berlangsungnya PSU yang aman dan tertib.

“Kami mengapresiasi kerja keras petugas TPS yang telah berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan kelancaran PSU ini. Kerja sama dan dedikasi mereka sangat penting untuk menjamin integritas proses pemungutan suara. Selain itu juga kami ucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang telah hadir untuk melakukan pencoblosan ulang,” tutup mantan Kapolres Langsa ini.

Sebelumnya diberitakan, untuk TPS 03 Gampong Keramat, diketahui seorang wanita berinisial NA nekat membawa masuk 10 surat suara ke TPS Gampong Keuramat.

Diduga ia berbuat curang, saat pemilihan dengan memasukkan surat suara yang dibawanya.

Surat suara itu merupakan surat yang telah dicoblos atas sejumlah caleg tertentu dalam pemilihan DPR RI.

Di mana dalam pasal 516 menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000″.

Lainnya

Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
Israel Jalankan Pembantaian Skala Penuh, 81 Syahid di Gaza
Bahlil Dinilai Tebang Pilih dalam Penanganan Tambang
Beda dengan Kementerian ESDM, KLH Tindak Tegas Empat Tambang Nikel yang Rusak Lingkungan Raja Ampat
Pro-Kontra Legalisasi Kasino, Diklaim Bisa Beri Tambahan Rp200 Triliun untuk APBN
Megawati Tegaskan Rakyat Indonesia Harus Pancasilais, jika tidak Silakan ke Neraka!
Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025
Badai PHK Terus Menerjang, di Mana Negara dan Pemerintah?
Berpisah dengan Trump, Elon Musk Disarankan Minta Suaka ke Rusia
Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Enable Notifications OK No thanks