Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023
JAKARTA — Komisi II DPR RI bersama lembaga penyelenggara pemilu menyepakati pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada 19-25 Oktober 2023.
Keputusan ini disepakati dalam rapat konsultasi Peraturan KPU (PKPU) yang digelar Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu malam (20/9/2023).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat awalnya menyampaikan dua opsi jadwal pendaftaran capres-cawapres yakni pada 10-16 Oktober 2023 dan 19-25 Oktober 2023.
Keputusan rapat disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Hadir di lokasi, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, hingga pimpinan dari lembaga Bawaslu dan DKPP.
Doli mulanya menyinggung terkait jadwal pendaftaran capres dan cawapres yang memiliki 2 opsi, yakni tanggal 10-16 Oktober 2023 dan 19-25 Oktober 2023. Doli lantas bertanya ke anggota rapat, keputusan opsi apa yang diambil.
“Nah, sebelum saya sampaikan ini, kita anggap saja karena Pak Gaus yang bicara. Kita setuju Pak Gaus atau ada yang nolak Pak Gaus?,” kata Doli dalam rapat.
Anggota Komisi II pun menjawab dengan sepakat. Doli kemudian bertanya kepada pemerintah yang dijawab ‘Sangat setuju’ oleh peserta rapat.
“Jadi 19-25 Oktober. Sepakat ya,” tutur Doli sambil mengetuk palu.
Adapun dalam rapat kali ini, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengusulkan pendaftaran capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Ia menyinggung posisi koalisi lain yang belum menentukan pasangan capres dan cawapresnya.
“Menurut hemat saya bagus tanggal 19-25 Oktober 2023,” ujar Guspardi Gaus sebelumnya.
Dalam rapat, Hasyim memaparkan dua opsi perubahan masa pendaftaran capres dan cawapres, yaitu 10-16 Oktober dan 19-25 Oktober.
Ia mengatakan penetapan dan pengumuman paslon peserta Pemilu 2024 pada dua opsi tersebut jatuh di tanggal yang sama, yakni pada 13 November 2023.
“Penetapan (capres dan cawapres) 13 November. Demikian juga kalau masa pendaftaran mulai Kamis 19 Oktober sampai 25 Oktober maka kemudian untuk penetapan dan pengumuman capres dan cawapres pada Senin 13 November,” kata Hasyim dalam rapat.