Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tidak Lanjutkan Pemeriksaan Ketua-Anggota KIP Banda Aceh
Sebagai informasi, keputusan DKPP untuk tidak melanjutkan penanganan aduan ini disampaikan dalam sidang yang diadakan secara hibrida dengan Ketua Majelis berada di Jakarta serta Anggota Majelis dan para pihak berada di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, di Kota Banda Aceh.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Sedangkan posisi Anggota Majelis diisi dua orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yaitu Tharmizi (unsur masyarakat) dan Yusriadi (unsur Panwaslih/Bawaslu).
Sementara KIP Banda Aceh sebagai Teradu hadir semua yaitu Yusri Razali (Ketua) dan tiga Komisioner yakni Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris.