Infoaceh.net, BANDA ACEH — Penunjukan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Alhudri pada Rabu (19/2) telah menimbulkan pro kontra dan kegaduhan di tengah publik Aceh.
Berbagai pernyataan dan komentar muncul. Ada yg menilai cacat prosedur, tidak sah dan melanggar aturan seperti disampaikan oleh Ketua DPRA Zulfadli.
Menanggapi polemik tersebut, Juru Bicara Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fad), Teuku Kamaruzzaman memberikan tanggapan dan penjelasannya.
“Pengangkatan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh telah melalui pertimbangan Gubernur Aceh dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf,” ujar Ampon Man, sapaan akrab Teuku Kamaruzzaman, dalam keterangannya, Kamis (20/2).
Dikatakannya, hukum Administrasi Negara menyebutkan setiap Keputusan Gubernur yang telah dikeluarkan atau ditandatangani adalah Keputusan Tata Usaha Negara Atau dalam Asas Hukum disebut
presumptio iustae causa bahwa setiap keputusan Pemerintah harus dianggap sah dan benar secara hukum, hingga dibuktikan sebaliknya.
Jika pun ada pihak yang menilai pengangkatan Alhudri dianggap cacat prosedur, jelas maka pembatalan Surat Keputusan Gubernur ini harus diputuskan melalui mekanisme Peradilan atau Hakim Tata Usaha Negara.
“Atau dibatalkan sendiri oleh Gubernur Aceh yang memiliki kewenangan secara hukum pengangkatan maupun pemberhentian Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah,” pungkas Ampon Man yang juga Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum (Ikakum) Universitas Syiah Kuala (USK).