PKS Aceh Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara PDIP di Dapil 1 DPR RI
BANDA ACEH — Pengurus DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh melaporkan dugaan penggelembungan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 1.
Diduga penggelembungan mencapai lebih dari 20 ribu suara untuk partai politik lain.
Sejumlah pengurus DPW PKS Aceh turut hadir ke Kantor Panwaslih Aceh untuk melaporkan penggelembungan suara PDIP hingga mengakibatkan hilangnya kursi PKS di Dapil Aceh 1 DPR RI.
Di antara pengurus yang hadir adalah Ghufran Zainal Abidin yang merupakan Manajer PKS Aceh, Makhyarudin Yusuf selaku Ketua DPW PKS Aceh, Khairul Amal selaku Ketua MPW PKS Aceh, dan Rafly Kande yang juga merupakan Anggota DPR RI dari PKS.
Laporan PKS diterima oleh Komisioner Panwaslih Aceh Safwani.
Rafly Kande mengatakan, dugaan penggelembungan suara terjadi di lima kabupaten/kota
Akibat dugaan penggelembungan suara ini bukan hanya merugikan dirinya sendiri dan partai, tapi masyarakat yang telah memilih dirinya, dan masyarakat akan menilai pelaksanaan pemilu tidak bisa berjalan dengan baik.
Karena ini suara ini murni dari suara rakyat, Rafly Kande meminta agar panitia pemilu bisa melaksanakan dengan adil, dan tunjukkan kepada masyarakat bahwa kita bisa melaksanakan pemilu yang bersih, adil dan jujur.
Rafli mengatakan daerah yang menjadi basis kecurangan terjadi di Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Kota Subulussalam, Banda Aceh dan Simeulue.
Akibat dugaan penggelembungan ini, PKS merasa dicurangi sebanyak 23.172 lebih suara dan menyebabkan hilangnya kursi DPR RI yang diraih tahun 2019.
Rafly menambahkan pelaporan yang dilakukan sedikit terlambat karena pihaknya membutuhkan waktu yang panjang untuk menghimpun data yang betul-betul objektif.
“Jadi kita hari ini sudah sudah memiliki data yang betul. Betul-betul sudah sangat valid. Insyaallah,” jelasnya.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Safwani dalam pernyataannya, menyampaikan, pelaporan sudah diterima dan tentunya dengan melakukan kajian, uraian peristiwa yang terjadi di lapangan juga akan bertanya dengan saksi, dan juga menganalisa bukti-bukti dugaan pelanggaran seperti yang dilaporkan PKS kepada pihak Panwaslih Aceh.
Selain melakukan kajian mendalam Panwaslih Aceh juga akan melakukan koordinasi dan meminta petunjuk Bawaslu RI. (IA)