PKS Banda Aceh Bagikan Dana Kasih Sayang untuk Caleg Tak Terpilih
Infoaceh.net, BANDA ACEH –– DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banda Aceh menyerahkan dana kerahiman atau dana kasih sayang kepada para calon anggota legislatif (Caleg) yang belum terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh pada pemilu legislatif (Pileg) 2024.
Penyerahan dana kasih sayang (kerahiman) tersebut dilakukan di sela-sela kegiatan Workshop “Penguatan Kelembagaan Partai sebagai Entitas Pelayanan, Kepemimpinan dan Pembangunan Rakyat” yang dilaksanakan oleh DPD PKS Kota Banda Aceh di Cafe Rumoh Bieng, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Ahad (16/2/2025).
Ketua DPD PKS Kota Banda Aceh Farid Nyak Umar mengatakan, Dana Kerahiman tersebut merupakan bentuk kasih sayang, rasa empati dan peduli dari Anggota DPRK terpilih dari PKS terhadap para kader atau caleg yang telah berjuang untuk memenangkan PKS, meski belum terpilih pada pemilu legislatif lalu.
“Dana Kerahiman atau dana kasih sayang ini merupakan bentuk kepedulian dari Anggota DPRK dari PKS terhadap mereka yang telah berjuang namun belum berhasil duduk di parlemen kota,” kata Farid, dalam keterangannya, Selasa (18/2).
Farid menambahkan, dana kerahiman merupakan pelaksanaan dari Instruksi Presiden (Inpres) PKS berupa dana yang diberikan kepada caleg yang belum terpilih oleh Aleg terpilih sesuai ketentuan yang diatur DPP PKS.
“Dana kasih sayang (kerahiman) ini murni kebijakan PKS kepada mereka yang belum berhasil menjadi anggota legislatif. Karena kita memahami semua elemen di PKS mulai dari struktur partai, caleg dan para kader telah berjuang bersama dalam Pileg 2024 yang lalu.
Dan keberhasilan para anggota legislatif karena adanya kontribusi dan kolaborasi dari para caleg lainnya,” jelas Farid.
Sumber dana kerahiman kata Farid, berasal dari gaji lima orang anggota dewan Fraksi PKS yang disetorkan langsung oleh Bendahara DPRK Banda Aceh kepada Bendahara DPD PKS Banda Aceh setiap bulannya secara autodebet.
Secara teknis para Caleg PKS akan menerima dana kerahiman selama 5 tahun dan sesuai dengan Inpres Presiden PKS akan diselesaikan dalam jangka waktu 3 tahun atau 36 bulan.