Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

PKS Sambut SE Menaker soal Larangan Diskriminasi Rekrutmen, Tapi Ingatkan Soal Sanksi

SE yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti desakan masyarakat sipil dan berbagai laporan diskriminasi di dunia kerja. Surat edaran ini melarang secara tegas adanya persyaratan yang diskriminatif dalam iklan lowongan kerja maupun dalam proses seleksi.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Alifudin

Infoaceh.net — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Alifudin, menyambut baik terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Menurut Alifudin, kebijakan ini merupakan langkah progresif dalam membangun iklim ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan beradab.

“Surat edaran ini adalah angin segar bagi jutaan pencari kerja yang selama ini mengalami diskriminasi, baik soal usia, jenis kelamin, disabilitas, hingga status perkawinan. Ini langkah penting dalam menegakkan prinsip kesetaraan di dunia kerja,” ujar Alifudin di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Namun begitu, Alifudin menegaskan bahwa surat edaran saja tidak cukup kuat secara hukum untuk menekan pelaku diskriminasi dalam proses rekrutmen. Ia meminta adanya regulasi lanjutan yang menyertakan sanksi tegas dan mekanisme pengawasan.

“Tanpa pengawasan dan sanksi yang jelas, surat edaran ini rawan menjadi sekadar himbauan moral tanpa daya paksa. Pemerintah harus segera menyusun aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri atau revisi UU Ketenagakerjaan yang eksplisit melarang diskriminasi dan memuat sanksi administratif maupun pidana,” ujarnya.

Legislator asal Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1 itu juga mendorong agar Kementerian Ketenagakerjaan aktif melibatkan pengawas ketenagakerjaan dan membuka kanal aduan publik yang mudah diakses masyarakat. Menurutnya, pengawasan partisipatif penting agar kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas.

“Kita ingin dunia kerja Indonesia bukan cuma produktif, tapi juga manusiawi. Setiap warga negara punya hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan. Tidak boleh ada diskriminasi yang membatasi masa depan seseorang karena faktor non-kompetensi,” tegasnya.

SE yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti desakan masyarakat sipil dan berbagai laporan diskriminasi di dunia kerja. Surat edaran ini melarang secara tegas adanya persyaratan yang diskriminatif dalam iklan lowongan kerja maupun dalam proses seleksi.

Namun, karena hanya bersifat imbauan administratif, surat edaran ini tidak memiliki kekuatan hukum setara dengan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam hal penegakan dan sanksi.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem saat menerima kunjungan silaturahmi Gubernur Sumut (Gubsu) Bobby Nasution, di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu pagi (4/6/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Lembaga Wali Nanggroe melalui Tim Pembinaan dan Pelaksanaan MoU Helsinki menyampaikan catatan kritis terkait lambannya penyelesaian teknis penormaan UUPA
Kualifikasi Piala Dunia 2026: Kluivert Soroti Tiga Kekuatan China Jelang Duel di GBK
Drone Intai Ganggu Misi Kapal Kemanusiaan ke Gaza, Dunia Kecam Aksi Israel
Forum Dakwah Perbatasan (FDP) kembali menyalurkan hewan kurban ke wilayah pedalaman dan perbatasan Aceh–Sumatera Utara dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan
Rasmus Hojlund diincar Inter Milan
FID Smelter Alumina Mempawah Ditargetkan Desember 2025, Inalum Bidik Mitra Strategis
Empat Jenderal TNI Purnawirawan Usulkan Pemakzulan Gibran ke MPR RI
Polresta Banda Aceh mendalami kasus penipuan modus pegawai pajak. Korbannya adalah Kepala SD Negeri 20 Banda Aceh.
Pemain Real Madrid, Kylian Mbappe rayakan gol
Diduga Idap Sindrom Langka, Jokowi Jalani Perawatan Intensif
Sohibul Iman Kembali Pimpin Majelis Syura, Almuzzammil Yusuf Jadi Presiden Baru PKS 2025–2030
Kejati Aceh menggelar In-House Training Kehumasan, Rabu (4/6) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas SDM bidang kehumasan di lingkungan Kejati, Kejari serta Cabjari di seluruh Aceh.
Mendagri izinkan pemerintah daerah gelar rapat di hotel dan restoran
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso
Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha
Menkomdigi: Uji perangkat sepenuhnya di dalam negeri pada akhir 2026
Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang, Andri Nourman, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Induk Kota Sabang, Rabu (4/6/2025).
Fajar/Rian Lolos ke 16 Besar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks