INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

PN Banda Aceh Gelar Sidang Perubahan Nama Caleg di Kantor KIP

Last updated: Rabu, 23 Agustus 2023 16:03 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Bacaleg DPRK Banda Aceh dari Partai Demokrat mengikuti sidang perubahan nama yang digelar PN Banda Aceh di Kantor KIP setempat, Rabu (23/8)
Bacaleg DPRK Banda Aceh dari Partai Demokrat mengikuti sidang perubahan nama yang digelar PN Banda Aceh di Kantor KIP setempat, Rabu (23/8)
SHARE

BANDA ACEH — Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh bekerja sama dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar persidangan untuk perbaikan atau penambahan nama bakal calon legislatif (Bacaleg) pada identitas kependudukan di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Rabu (23/8/2023).

Ada lima Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengikuti sidang perubahan nama yang digelar di Kantor KIP. Nama baru mereka akan dipakai saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang

Kelima bacaleg DPRK Banda Aceh yang melakukan perubahan namanya berasal dari Partai Demokrat yakni Isnaini menjadi Isnaini Husda, Ismi menjadi Ismi Amran, Januar Hasan menjadi Teungku H Januar Hasan, T Heppi Suwaidi menjadi Teuku Heppi Suwaidi dan Jailani menjadi Jailani Joy.

- ADVERTISEMENT -

Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali mengatakan, KIP memperbolehkan calon anggota legislatif menggunakan atau menambahkan nama alias atau nama panggilan akrab di dalam surat suara Pemilu 2024, asalkan penambahan nama ini disertai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri.

“Karena itu, untuk mempermudahkan proses perbaikan atau penambahan nama ini, KIP bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk melakukan persidangan di Kantor KIP Kota Banda Aceh,” ujar Yusri.

- ADVERTISEMENT -
14 Desember Listrik Masih Padam, DPRK Aceh Utara Desak Copot Dirut PLN

Dalam persidangan ini juga dihadiri oleh Disdukcapil Kota Banda Aceh, agar nantinya putusan PN Banda Aceh dapat ditindak lanjuti hari itu juga terkait perubahan nama di KTP dan KK.

Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali mengatakan, persidangan digelar di kantor KIP karena adanya program sidang keliling sehingga dapat memudahkan bacaleg yang ingin mengajukan perbaikan dokumen administrasi. Dalam perbaikan itu, bacaleg dapat menambah nama populer atau melakukan perbaikan.

“Setelah kita surati kepada semua Parpol yang ada merespon lima bacaleg yang ingin melakukan perubahan namanya. Mereka semua dari Partai Demokrat,” jelasnya.

Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk menjadi Plt Bupati Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

Yusri menjelaskan, bacaleg dapat melakukan perubahan nama sampai sebelum penetapan DCT. Setelah itu, Bacaleg tidak boleh lagi melakukan perbaikan-perbaikan.

- ADVERTISEMENT -

“Setalah DCT tidak boleh lagi kita lakukan perubahan namanya,” jelasnya.

Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh sudah menginformasikan kepada Partai Politik yang ada di Banda Aceh terkait bakal caleg yang ingin melakukan perbaikan atau penambahan nama agar dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan KIP Kota Banda Aceh atau dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Persidangan perubahan dan perbaikan nama yang digelar di Aula Kantor KIP Banda Aceh, Rabu (23/8/2023), menghadirkan tiga hakim dari PN Banda Aceh yakni Zulkarnain, Muhammad Yusuf, Saptika Handini yang menangani perubahan nama lima bakal caleg DPRK.

Persidangan digelar layaknya di PN. Sidang dipimpin hakim tunggal serta dihadiri pemohon, saksi dan panitera pengganti. Usai meminta keterangan saksi, hakim langsung membaca putusannya.

Seorang pemohon perubahan nama adalah Isnaini, Bacaleg DPRK Banda Aceh dari Partai Demokrat. Dia mengajukan permohonan ke pengadilan agar di belakang namanya ditambah nama orang tua sehingga menjadi Isnaini Husda.

“Nama Isnaini Husda sudah saya pakai sejak SMP dan di KTP pertama dulu nama orang tua tertera Husda namun setelah ada KTP elektronik semuanya disesuaikan dengan ijazah karena di ijazah tidak pakai nama orang tua,” kata Isnaini.

Menurut Isnaini, sebelumnya Bacaleg tidak perlu mengikuti persidangan untuk memakai nama orang tua di DCT dan kertas suara. Caleg disebut hanya perlu membuat surat pernyataan tapi sekarang sudah berlaku aturan baru.

“Ini ketiga kali saya ikuti Pileg dan dua kali sebelumnya juga pakai nama Husda. Untuk itu karena masyarakat lebih mengenal Isnaini Husda maka saya mengajukan penambahan nama orang tua setelah nama saya,” jelasnya.

Dua kali ikut Pileg sebelumnya, Isnaini hanya membuat surat pernyataan nama yang tertera di kertas suara. Untuk saat ini harus kita ikut sidang karena aturan berubah harus mengikuti penetapan pengadilan. (IA)

TAGGED:acehbandacaleggelarkantorkipnamaperubahanpolitiksidang
Previous Article Asisten Administrasi Umum Setda Aceh Dr Iskandar AP membuka Rakor dan Sosialisasi Evaluasi Jabatan ASN yang diselenggarakan Biro Organisasi Setda Aceh, di Ayani Hotel Banda Aceh, Selasa (22/8) Pemerintah Aceh Sosialisasi Evaluasi Jabatan ASN
Next Article Dirut Bank Aceh Syariah Muhammad Syah berkunjung ke lokasi Pasar Tani yang digelar Rabu (23/8) di lokasi tanah rencana Gedung Kantor Pusat Bank Aceh, kawasan Lampineung, Banda Aceh Bank Aceh Dukung Pasar Tani, Sediakan Tempat dan Siapkan 100 Barcode QRIS UMKM

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Diduga Peras Kepala Dinas, Oknum Wartawan Resahkan Pejabat Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Nasional
100 Relawan Tambahan BSI Kembali Diberangkatkan ke Aceh Bantu Pemulihan Pascabencana
Jumat, 19 Desember 2025
Luar Negeri
Negara-negara Arab Heran Indonesia Tolak Bantuan untuk Korban Banjir Aceh–Sumatera
Jumat, 19 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Politik

Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan Rampung, Sanksi Menunggu Keputusan Mendagri

Selasa, 9 Desember 2025
Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir di Aceh Tamiang, Senin (8/12). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan Relawan PKS Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Tamiang

Senin, 8 Desember 2025
PKS Aceh menurunkan 5 relawan tenaga medis yang terdiri dari dokter dan perawat dari relawan PKS Yogyakarta bertugas di Kabupaten Bireuen dalam rangka membantu layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana pada Sabtu (6/12). (Foto: Ist)
Politik

PKS Aceh Perkuat Layanan Kesehatan di Bireuen dengan Tim Medis dari Yogyakarta

Sabtu, 6 Desember 2025
Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry ditunjuk secara aklamasi sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Aceh periode 2025-2030.
Politik

Tanpa Pemilihan, Salim Fakhry Langsung Ditunjuk Jadi Ketua Golkar Aceh 2025–2030

Minggu, 30 November 2025
DPD I Partai Golkar Aceh tetap melaksanakan pembukaan Musda XII pada Ahad, 30 November 2025, di Hotel Hermes Palace Banda Aceh. (Foto: Ist)
Politik

Golkar Aceh Gelar Musda XII di Tengah Situasi Darurat Bencana

Sabtu, 29 November 2025
Aceh

Aceh Ditetapkan Darurat Bencana 14 Hari

Kamis, 27 November 2025
Penarikan dan penetapan nomor urut calon keuchik Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng. (Foto: Ist)
Politik

6 Gampong di Kecamatan Ulee Kareng Tetapkan Nomor Urut Calon Keuchik

Selasa, 25 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, menyerahkan bantuan program padat karya dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada Kelompok Tani Witer Jaya di Desa Bale Redelong, Ahad (23/11). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan PKS Serahkan Bantuan Padat Karya di Bener Meriah

Minggu, 23 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?