PN Banda Aceh Kabulkan Permohonan Ganti Nama 5 Caleg DPRK Partai Demokrat
BANDA ACEH — Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengabulkan permohonan pergantian dan penambahan nama lima bakal calon anggota legislatif (Caleg) Partai Demokrat untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Rabu (23/8).
Lima bakal caleg DPRK Partai Demokrat yang mengajukan permohonan pergantian dan penambahan nama yakni, Isnaini menjadi Isnaini Husda (Dapil 3), Ismi menjadi Ismi Amran (Dapil 4), Januar Hasan menjadi Tgk H Januar Hasan (Dapil 5), Jailani menjadi Jailani Joy (Dapil 4) dan T Heppi Suwaidi menjadi Teuku Heppi Suwaidi (Dapil 5).
Nama baru mereka nantinya akan dipakai saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Menariknya, kegiatan persidangan keliling dilaksanakan di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh.
Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, mengatakan KIP memperbolehkan calon anggota legislatif menggunakan atau menambahkan nama alias atau nama panggilan akrab di dalam surat suara Pemilu 2024, asalkan penambahan nama ini disertai dengan surat Penetapan dari Pengadilan Negeri.
Karenanya, untuk mempermudahkan proses perbaikan atau penambahan nama ini kita bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh untuk melakukan persidangan di Kantor KIP Kota Banda Aceh, ujar Yusri.
Dalam persidangan ini juga dihadiri Disdukcapil Kota Banda Aceh, agar nantinya putusan PN Banda Aceh dapat ditindak lanjuti hari itu juga terkait perubahan nama di KTP dan KK, tambah Yusri.
Sebelumnya KIP Kota Banda Aceh sudah menginformasikan kepada Partai Politik yang ada di Kota Banda Aceh terkait bacaleg yang ingin melakukan perbaikan atau penambahan nama agar dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan KIP Kota Banda Aceh atau dengan Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh. (IA)