Polemik Pencopotan Sekda Aceh Besar, DPRK Minta Semua Pihak Utamakan Kepentingan Publik
Infoaceh.net, ACEH BESAR – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menyampaikan pentingnya penyelesaian yang bijak terkait pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Sulaimi pada 20 Desember 2024, dan pelantikannya sebagai Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik pada 17 Januari 2025.
Menurutnya, masalah yang timbul pasca pemberhentian tersebut memerlukan pendekatan yang mengutamakan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta stabilitas pemerintahan.
Pimpinan DPRK Aceh Besar mengingatkan pemberhentian yang tidak diikuti proses transisi yang jelas menyebabkan kekosongan administratif, yang berdampak pada kebuntuan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2025.
Hal ini berpotensi mengganggu jalannya berbagai program strategis dan pelayanan publik, termasuk pembayaran gaji pegawai.
Pimpinan DPRK Aceh Besar menekankan dalam menghadapi situasi ini, seluruh pihak harus mengedepankan netralitas dan profesionalisme, menghindari kepentingan politik sesaat yang dapat memperburuk keadaan.
“Langkah pertama yang harus diambil adalah kembali pada prosedur hukum dan administratif yang berlaku. Jika ditemukan ketidaksesuaian prosedural dalam pemberhentian Sekda, maka pemeriksaan berjenjang oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat perlu dilakukan,” ujar Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, dalam keterangannya, Senin (3/2).
Lebih lanjut ia mengajak semua pihak menjaga kondusivitas dan menghindari kegaduhan dalam tata pemerintahan di Aceh Besar.
Pendekatan persuasif dan komunikasi terbuka dianggap sebagai solusi yang dapat meredakan ketegangan dan mencegah spekulasi yang dapat merusak stabilitas Pemerintahan.
Terkait APBK 2025, Pj Gubernur diharapkan ada langkah penyelesaian kongkrit
Menyinggung soal pengesahan APBK Aceh Besar 2025, yang disusun pada Desember 2024 dan masih mencantumkan nama Sulaimi sebagai Sekda, Pimpinan DPRK Aceh Besar menilai masalah tersebut perlu segera diselesaikan.
“Masalah ini harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan kepastian hukum. Setiap langkah dalam administrasi pemerintahan harus sesuai dengan peraturan yang ada agar tidak merugikan siapa pun,” tegasnya.