INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh bersama unsur terkait melaksanakan Rapat Koordinasi Tahap Kampanye Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Banda Aceh di ruang VIP Sidiq Kupi, Ulee Kareng, Sabtu (28/9/2024).
Dalam rapat tersebut, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kabag Logistik Kompol Irwan mengajak seluruh penghubung atau LO masing – masing pasangan calon Wali Kota untuk dapat mengurus administrasi izin kegiatan kampanye tiga hari sebelum pelaksanaan agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Dengan jadwal pemungutan suara yang telah ditetapkan pada 27 November 2024, persiapan yang matang dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis.
“Mari kita bersama-sama menyukseskan Pilkada 2024 untuk masa depan Banda Aceh yang lebih baik,” kata Kompol Irwan.
Selain itu, Kapolsek Ulee Kareng AKP Samsul Bahri mengatakan, untuk masing – masing penghubung pasangan calon dapat bekerja sama dan saling berkoordinasi dalam pelaksanaan kampanye.
Ia mengharapkan, agar tidak membuat kampanye sebelum jadwal yang telah di tetapkan, dan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Kami mengharapkan, pada saat pemasangan APK di sepanjang jalan agar diperhatikan bahwa sudah kokoh dan aman dikarenakan dapat menggangu keselamatan bagi pengguna jalan raya bila roboh maupun berserakan akibat terpaan angin,” terangnya.
Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh Hidayat, mengatakan, seluruh tim pemenangan pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota agar mematuhi ketentuan atau aturan kegiatan kampanye guna terhindar dari kerawanan terjadi pada saat kegiatan kampanye.
Ia juga menjelaskan kepada seluruh LO paslon sebelum melaksanakan kegiatan kampanye maka harus mempersiapkan administrasi seperti surat izin kegiatannya.
Untuk menghindari kerawanan atau pelanggaran, agar tidak membuat kampanye atau mengumpulkan warga sebelum waktu yang telah ditentukan.
Dalam penyampaian visi dan misi tentunya akan menghadirkan warga. Karena itu jangan ada pelanggaran sekecil apapun saat menyampaikan program – program nantinya.
Ia juga mengajak seluruh warga menciptakan Pilkada Tahun 2024 dapat berjalan tertib, aman dan damai.
Sementara Effendi, yang juga Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh menambahkan, untuk menghindari pelanggaran atau kerawanan – kerawanan saat aktivitas kampanye, maka para LO paslon harus mempersiapkan administrasinya sesuai aturan yang telah ditetapkan KPU RI.
Dalam berkampanye, tidak saling menghina atau menjatuhkan paslon lainnya.
Jadwal Kampanye sendiri telah ditetapkan tanggal pelaksanaan yakni 25 September sampai dengan 23 November 2024 dan itu harus memiliki surat izin dari pihak kepolisian.
Zakwan, Kabid Ops Pol PP-WH Kota Banda Aceh menegaskan, terkait pemasangan APK harus sesuai aturan yang telah ditetapkan KIP Banda Aceh.
“Kami melarang pemasangan APK di pepohonan, tempat ibadah, dan tempat pemerintahan, karena tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan,” pungkasnya.