Aceh Timur — Polres Aceh Timur pada Rabu (10/3) pagi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Siti Fatimah (56 tahun) beserta anak gadisnya, Nadatul Afraa alias Dek Yus (15 tahun), warga Dusun Pante, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
Rekontruksi yang berlangsung di Polres Aceh Timur dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dwi Arys Purwoko. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan disaksikan oleh keluarga korban dengan pengamanan ketat dari personel Polres Aceh Timur.
Bersama kedua tersangka, polisi menggelar rekonstruksi dengan memperagakan sebanyak 24 adegan. Sedangkan korban diperankan oleh peran pengganti yang diawali pertemuan kedua tersangka untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban. Kemudian kedua tersangka memasuki kamar yang menjadi lokasi pembunuhan hingga tersangka melarikan diri.
“Total ada 24 adegan, mulai dari kedua tersangka merencanakan pembunuhan, memasuki area TKP, sampai yang terjadi di dalam kamar dan selesai kejadian, selesai eksekusi dan meninggalkan TKP itu keseluruhannya 24 adegan,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Dwi Arys Purwoko.
Dalam rekontruski tersebut, memasuki adegan ke-11 hingga adegan ke-14 diketahui bagaimana tersangka M (37) dan R (46) menghabisi nyawa kedua korban temasuk tersangka M yang melakukan pemerkosaan terhadap korban Nadatul Afraa yang saat itu masih dalam keadaan sekarat setelah dipukul oleh tersangka R.
“Jadi tujuan paling utama dari rekonstruksi ini adalah untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi yang ada, sehingga diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko.
Usai menyelenggarakan rekonstruksi Kasat Reskrim juga menyebutkan, hasil rekontruksi sudah sesuai dengan BAP, visum dan keterangan saksi. Dengan demikian dalam waktu dekat berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, S dan N ditemukan meninggal dunia pada Senin (15/02/2021) di dalam kamar rumahnya sebagai korban pembunuhan yang dilakukan oleh tetangga korban sendiri yakni R (46) dan M (37), hingga kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Aceh Timur, pada Rabu (17/02/2021).
Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (IA)