Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Potensi Politik Uang dan Keterlibatan Aparatur Desa di Aceh Meningkat Jelang Pencoblosan

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Provinsi Aceh Agus Syahputra

BANDA ACEH — Potensi pelanggaran, seperti politik uang dan keberpihakan aparatur desa di Aceh, berpotensi meningkat pada Pemilu 2024.

Pengawasan diperkuat melalui patroli desa dan sosialisasi bagi warga untuk melapor jika terjadi pelanggaran.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Provinsi Aceh Agus Syahputra seusai apel siaga Pemilihan Umum 2024, Ahad (11/2/2024), mengatakan, potensi praktik politik uang dan aparatur desa tidak netral meningkat menjelang hari pemilihan.

”Dari aduan yang kami terima, ada kenaikan keterlibatan aparatur desa,” kata Agus Syahputra dilansir dari Kompas.id

Keterlibatan aparatur desa berupa mengajak atau memobilisasi untuk memenangkan calon tertentu. Agus mengingatkan agar aparatur desa netral dan menghormati pilihan setiap warga.

Kasus dugaan ketidaknetralan aparatur desa ditemukan di Kabupaten Bireuen. Salah seorang kepala desa dan dua calon anggota legislatif ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diketahui berpolitik uang dengan cara menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) dari kementerian untuk kepentingan politik.

Agus mengatakan, politik uang atau materi untuk membeli suara pemilih juga rentan terjadi. Politik uang termasuk pelanggaran berat dalam pemilu. Yang melanggar dapat dijatuhi sanksi penjara.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelaku politik uang diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Untuk mengantisipasi politik uang atau sering disebut sebagai serangan fajar, tim pengawas pemilu melakukan operasi ke desa-desa. Selain untuk menutup ruang bagi pelaku politik uang, kehadiran petugas di tengah-tengah warga juga untuk sosialisasi kepada publik melawan kecurangan.

“Kami juga mengawasi akun media sosial para calon agar tidak melakukan kampanye di media digital,” sebutnya.

Agus mengatakan, pengawasan pada masa pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) juga menjadi fokus mereka.

Ada potensi pelanggaran berupa penggunaan surat suara lebih, surat suara rusak, dan ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

Lainnya

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
PKS
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Komisi VI DPR Segera Panggil PT Antam Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat
Balon Udara Raksasa Berisi Petasan Jatuh di Rumah Warga Ponorogo
KBRI Tokyo gelar Festival Hari Persahabatan Internasional
Gaza Digempur Israel Saat Iduladha, 38 Warga Tewas
Anggota Timwas Haji DPR RI asal Aceh Muslim Ayub
Seorang Anak Tega Melempar Pot ke Ibu Kandung Gegara Tak Dikasih Uang
Titiek Soeharto, putri Presiden ke-2 RI sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI
Deddy_Corbuzier,_Netmediatama,_03.38
Program Prabowo Makin Lancar Jika PDIP Gabung Koalisi
Enable Notifications OK No thanks