INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Praktisi Hukum Zaini Djalil: KIP Aceh Langgar Qanun Pilkada 2024 dalam Penetapan TMS Calon Gubernur

Last updated: Minggu, 22 September 2024 21:47 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Praktisi Hukum Aceh Zaini Djalil SH
Praktisi Hukum Aceh Zaini Djalil SH
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Praktisi Hukum Aceh Zaini Djalil SH mengaku kecewa dengan sikap Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sekarang, setelah mencermati persoalan hukum dan politik terhadap penetapan calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh oleh KIP Aceh tanggal 21 September 2024 terhadap salah satu pasangan calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Zaini Djalil yang juga ketua tim pansus pembentukan dan pemilihan anggota KIP pertama di Aceh menjelaskan, sejarah kenapa nomenklatur KIP Aceh berbeda dengan induknya KPU RI karena semangat perubahan dan kekhususan Aceh setelah lahirnya Undang-undang Pemerintahan Aceh Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi daerah Istimewa Aceh bahwa KIP sesuai dengan dengan akronimnya Komisi Independen Pemilihan harus memiliki independensi, integritas dan profesionalisme yang tinggi sebagai penyelenggara pemilu khusus di Aceh.

Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  

Namun semangat perubahan tersebut sekarang semakin tergerus dengan kepentingan politik praktis dalam setiap tindakan, perbuatan dan keputusan KIP Aceh, hal ini sangat disayangkan dan sangat memalukan.

- ADVERTISEMENT -

Zaini Djalil dalam pernyataannya pada Ahad (22/9/2024) menyatakan, Aceh memiliki kekhususan dalam tatanan hukum nasional memang harus sama-sama dihargai dan taati sebagai orang Aceh

Apabila merujuk Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubenur/Wakil Gubernur Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota pada Pasal 24 E dengan jelas menyatakan Pasangan Calon “Bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di depan lembaga DPRA/DPRK”.

- ADVERTISEMENT -
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Saat Bencana Hujatan untuk Aceh Merebak di Medsos, Komdigi Diminta Bertindak

Syarat untuk penandatangan pernyataan tersebut merupakan kewenangan KIP Aceh untuk memfasilitasi Pasangan Calon agar dapat melakukan penandatanganan pernyataan sebagaimana bunyi Pasal 24 e tersebut kepada lembaga DPRA.

“Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab KIP Aceh sebagai penyelenggara pemilu melaksanakan penandatanganan pernyataan pasangan calon gubernur/wakil gubernur di depan Lembaga DPRA.

Jangan karena akibat ketidakmampuan KIP Aceh membangun komunikasi untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelanggara Pilkada guna melaksanakan penandatanganan pernyataan pasangan calon gubernur/wakil gubernur di hadapan DPRA sehingga merugikan pasangan salah satu calon dengan keputusan KIP Aceh menyatakan pasangan calon tersebut TMS adalah tindakan tidak berdasar hukum dan hal demikian dapat merusak tatanan hukum penyelenggaraan pemilu yang dilakukan KIP Aceh,” kata Zaini Djalil yang juga mantan Anggota DPRA ini.

Musa Rajekshah atau Ijeck dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara
Saat Ijeck Turun Bantu Korban Banjir, DPP Golkar Justru Mencopotnya

Menurut kabar, sudah dua kali pasangan calon yang TMS tersebut menyurati KIP Aceh perihal penandatanganan pernyataan isi Pasal 24 e Qanun 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota di depan Lembaga DPRA hanya untuk memenuhi hasrat politik DPRA yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum lagi karena isi Pasal 24 e Qanun Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota, telah diubah.

- ADVERTISEMENT -

Keputusan KIP Aceh yang menetapkan salah satu pasangan calon dinyatakan TMS sangat bertentangan dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubenur/Wakil Gubernur Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota.

“Terkesan KIP Aceh pura-pura tidak paham hukum hanya demi kepentingan politik praktis sehingga mencoreng independensi KIP Aceh sebagai Penyelenggara Pemilu dan tentu hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum,” sebutnya.

Apabila dicermati dan merujuk Qanun Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Bupati/Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 24 e sudah sangat jelas isi pasalnya menyatakan Pasangan Calon “bersedia menjalankan seluruh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku nasional dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yaang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditanda tangani bermaterai cukup”.

Apabila merujuk dan mengacu bunyi Pasal 24 e yang telah diubah dengan Qanun No 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sangat jelas dan nyata Pasal 24 e tersebut telah mereduksi kewenangan DPRA terhadap lolos atau tidak lolos layak atau tidak layak pasangan calon dinyatakan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur karena dalam Pasal 24 e perubahan tersebut menyatakan pasangan calon cukup hanya membuktikan surat pernyataan pasangan calon bersedia menjalankan peraturan per undang-undangan yang berlaku nasional dan khusus di Aceh dalam bentuk pernyataan bermaterai cukup.

“Keputusan KIP Aceh tanggal 21 September 2024 terhadap TMS salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur adalah cacat hukum dan unprosedural dan tidak memiliki kepastian hukum.

KIP Aceh apabila merujuk kepada Qanun Pemilihan Gubenur/Wakil Gubernur Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Walikota sudah seharusnya KIP Aceh menerapkan dan menggunakan isi pasal 24 e qanun terbaru yaitu Nomor 7 Tahun 2024 bukan menggunakan isi pasal 24 e qanun lama Nomor 12 Tahun 2016. Sehingga atas tindakan KIP Aceh tersebut sudah seharusnya dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap hukum dalam proses penyelenggaraan pemilu,” ungkapnya.

Zaini Djalil menilai KIP Aceh telah memberikan edukasi hukum yang sangat tidak baik bagi masyarakat terhadap proses demokrasi di Aceh.

“KIP Aceh telah gagal dan salah dalam memahami aturan hukum dalam proses penetapan pasangan calon karena aturan yang semestinya digunakan KIP Aceh adalah isi pasal 24 e dalam Qanun terbaru Nomor 7 Tahun 2024 yang disahkan 5 Juli 2024 sehingga berlaku untuk tahapan dan jadwal Pilkada tahun 2024 yang dimulai pada Agustus 2024.

KIP Aceh yang telah menggunakan isi Pasal 24 e Qanun Nomor 12 tahun 2016 yang jelas-jelas sudah dinyatakan tidak berlaku lagi secara hukum karena sudah diubah adalah perbuatan melawan hukum dan produk hukum keputusan KIP Aceh terhadap salah satu pasangan calon dinyatakan TMS adalah cacat hukum.

KIP Aceh telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan berlindung kepada lembaga DPRA yang seolah-olah DPRA lah sebagai salah satu lembaga yang sah dan resmi serta memiliki kekuasaan super power untuk menentukan lolos atau tidak lolos, layak atau tidak layak pasangan calon gubernur/wakil gubernur dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pilkada,” pungkas Zaini Djalil

Previous Article Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi saat mendaftar ke KIP Aceh pada 13 September Penyebab Bustami-Fadhil Rahmi TMS: Tidak Teken Komitmen MoU Helsinki di Depan DPRA
Next Article Surat KPU RI kepada KIP Aceh terkait penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh. (Foto: Dok Info Aceh) KPU RI Turun Tangan Luruskan KIP Aceh: Cagub Tak Perlu Teken Komitmen MoU Helsinki di DPRA

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Politik
Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  
Selasa, 23 Desember 2025
Umum
Wali Nanggroe Temui Konsul Amerika Bahas Bantuan Kemanusiaan Pascabanjir Aceh
Senin, 22 Desember 2025
Aceh
Desa Gunci, Perkampungan yang Berubah Jadi Sungai Diterjang Banjir Bandang di Aceh Utara
Selasa, 23 Desember 2025
Umum
HUT ke-69 Kodam Iskandar Muda di Tengah Bencana Aceh, Pangdam Ajak Prajurit Perkuat Pengabdian
Selasa, 23 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik

Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang

Senin, 15 Desember 2025
Politik

14 Desember Listrik Masih Padam, DPRK Aceh Utara Desak Copot Dirut PLN

Senin, 15 Desember 2025
Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk menjadi Plt Bupati Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Politik

Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

Jumat, 12 Desember 2025
Politik

Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan Rampung, Sanksi Menunggu Keputusan Mendagri

Selasa, 9 Desember 2025
Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir di Aceh Tamiang, Senin (8/12). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan Relawan PKS Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Tamiang

Senin, 8 Desember 2025
PKS Aceh menurunkan 5 relawan tenaga medis yang terdiri dari dokter dan perawat dari relawan PKS Yogyakarta bertugas di Kabupaten Bireuen dalam rangka membantu layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana pada Sabtu (6/12). (Foto: Ist)
Politik

PKS Aceh Perkuat Layanan Kesehatan di Bireuen dengan Tim Medis dari Yogyakarta

Sabtu, 6 Desember 2025
Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry ditunjuk secara aklamasi sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Aceh periode 2025-2030.
Politik

Tanpa Pemilihan, Salim Fakhry Langsung Ditunjuk Jadi Ketua Golkar Aceh 2025–2030

Minggu, 30 November 2025
DPD I Partai Golkar Aceh tetap melaksanakan pembukaan Musda XII pada Ahad, 30 November 2025, di Hotel Hermes Palace Banda Aceh. (Foto: Ist)
Politik

Golkar Aceh Gelar Musda XII di Tengah Situasi Darurat Bencana

Sabtu, 29 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?