Proyek Gas Jadestone Picu Amarah Warga Tanjabbar: Lahan Disikat, Ganti Rugi Tak Jelas!
Infoaceh.net — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rocky Candra, meninjau langsung proyek pemasangan pipa gas milik PT Jadestone Energy di Desa Bunga Tanjung dan Mekar Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi dan keluhan warga yang terdampak oleh pembangunan pipa gas sepanjang kurang lebih 4 kilometer tersebut.
Warga mengeluhkan pemasangan pipa gas yang dinilai terlalu dekat dengan badan jalan dan telah memanfaatkan lahan milik warga selama dua tahun tanpa adanya ganti rugi.
Selain itu, masyarakat juga menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi bahaya yang ditimbulkan akibat jarak pipa yang terlalu dekat dengan parit dan jalan utama.
“Sampai sekarang belum ada ganti rugi dari pihak Jadestone. Padahal tanah kami sudah dipakai sejak dua tahun lalu, sudah mengadu nasib kami ke pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat namun tidak ada penyelesaian. Pihak Jadestone tidak pernah datang saat dipanggil untuk duduk bersama. Sudah dua kali, sejak tahun 2023 sampai sekarang tidak selesai,” ujar Muhammad Daud, salah satu warga setempat, Minggu (22/6/2025) sore.
Rocky Candra menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut dan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan ini ke pihak terkait.
“Kita akan panggil manajemen PT Jadestone Energy dan minta penjelasan ke Komisi XII DPR RI. Tidak boleh ada hak masyarakat yang diabaikan. Jika memang ada penggunaan lahan, harus ada ganti rugi yang adil,” tegas Rocky di hadapan warga.
Ia juga menekankan bahwa perusahaan harus mengedepankan prinsip keselamatan dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dalam setiap kegiatan operasionalnya.
“Saya akan detailkan lagi terkait aturan, serta meminta data terkait pipa milik perusahaan Jadestone yang menyebar di wilayah Tanjung Jabung Barat. Karena kemungkinan ada keluhan warga lainnya yang belum tersampaikan. Kita tidak anti investasi, tapi sesuai aturan main dan ramah terhadap lingkungan dan masyarakat,” tambahnya.
Warga juga menyampaikan bahwa sebagian masyarakat pemilik lahan di sepanjang jalur pipa, dari Kuala Parit 4 sampai Terminal Gas Teluk Sialang, belum menerima kompensasi, sementara sebagian lainnya sudah mendapat ganti rugi. Mereka menuntut kompensasi sebesar Rp625 ribu per meter.
Selain permasalahan ganti rugi, warga menyoroti pemasangan pipa yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2023.
Dalam pasal 100 disebutkan bahwa pemasangan pipa sejajar parit harus berjarak 3 meter jika terdapat bandwall, dan 15 meter jika tidak terdapat bandwall. Namun, pipa di lapangan ditemukan hanya berjarak 1 meter dari tepi parit yang tidak memiliki bandwall.
Warga melalui koalisi masyarakat desa juga telah mengajukan surat permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) kepada Kanwil ATR/BPN Jambi karena dianggap cacat prosedur, tanpa adanya peralihan hak yang sah maupun ganti rugi kepada pemilik tanah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jadestone Energy belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan warga tersebut.
- aspirasi warga Betara
- ATR BPN Jambi
- DPR RI
- Fraksi Gerindra
- ganti rugi lahan
- gas Teluk Sialang
- gerindra
- Investasi Energi
- keselamatan proyek gas
- Komisi XII DPR RI
- konflik lahan Tanjabbar
- konflik tambang dan energi
- masyarakat terdampak proyek
- nasional
- pelanggaran lingkungan
- pelanggaran Perda Tanjung Jabung Barat
- pengabaian hak warga
- perampasan lahan warga
- peristiwa
- pipa gas dekat parit
- pipa gas ilegal
- politik
- proyek gas bermasalah
- PT Jadestone Energy
- Rocky Candra
- sertifikat hak pakai bermasalah
- www.infoaceh.net