Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Punya Nilai Tinggi Tapi Tak Lulus, 3 Peserta Seleksi KIP Aceh Gugat DPRA ke Pengadilan

Erlizar Rusli SH MH, kuasa hukum tiga peserta seleksi calon anggota KIP Aceh yang menggugat DPRA ke PN Banda Aceh

BANDA ACEH — Tiga peserta seleksi calon komisioner Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh periode 2023-2028 mengajukan gugatan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Ketiga peserta tersebut memiliki nilai tinggi dari Pansel saat ikut seleksi, namun tidak lulus ketika mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPRA.

Ketiganya adalah Prof Muhammad Siddiq MH PhD nilai 83,9, Indra Milwady nilai 83,4 dan Marini SPt MA 82,3.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum ERA Law Firm yakni Erlizar Rusli SH MH, Rahmat Hidayat SH MH dan Muttaqin Asyura SH MH, ketiganya mengajukan gugatan ke PN Banda Aceh karena menilai DPRA telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan perkara nomor 31/Pdt.G/2023/PN Bna.

Kuasa hukum penggugat Erlizar Rusli SH MH ketika dihubungi, membenarkan kliennya mengajukan gugatan ke PN Banda Aceh karena tidak terima hasil seleksi yang dilakukan oleh Komisi I DPRA.

Sementara beberapa nama yang dinyatakan lulus fit and proper test sebagai anggota KIP Aceh merupakan peserta dengan nilai terendah dibandingkan ketiga kliennya.

Dari 7 orang yang dinyatakan lulus oleh Komisi I DPRA tiga di antaranya memiliki nilai terendah yaitu Agusni SE dengan nilai 70, Khairunnisak dengan nilai 70,1 dan Muhammad Sayuni SH MKes MH dengan nilai 70,2.

“Ketiga klien kami mengajukan gugatan ke PN Banda Aceh karena menilai DPRA telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ada sesuatu yang tidak beres, tidak fair, tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap proses seleksi calon anggota KIP Aceh periode 2023-2028 yang dilakukan oleh Komisi I DPRA,” ungkap Erlizar Rusli, Selasa (25/7/2023).

Sebelum mengajukan gugatan ke PN Banda Aceh, lanjut Erlizar, ketiga kliennya telah terlebih dahulu menyampaikan sanggahan dan bantahan ke pimpinan DPRA pada Senin (24/7/2023) sebagai bentuk protes hasil fit and proper test Komisi I DPRA.

Sanggahan tersebut melalui surat kuasa hukum Nomor 48/ADV/ERA-LF/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 yang meminta agar pimpinan DPRA tidak melaksanakan rapat paripurna penetapan anggota KIP Aceh periode 2023-2028 pada 24 Juli 2023, namun diabaikan.

Lainnya

SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
PKS
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Komisi VI DPR Segera Panggil PT Antam Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat
Balon Udara Raksasa Berisi Petasan Jatuh di Rumah Warga Ponorogo
KBRI Tokyo gelar Festival Hari Persahabatan Internasional
Gaza Digempur Israel Saat Iduladha, 38 Warga Tewas
Anggota Timwas Haji DPR RI asal Aceh Muslim Ayub
Seorang Anak Tega Melempar Pot ke Ibu Kandung Gegara Tak Dikasih Uang
Enable Notifications OK No thanks