Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Putusan MK Pecah Pemilu Dinilai Langgar Prinsip Prediktabilitas, Bawaslu Minta Mahkamah Tahan Diri

Dasco mengatakan, DPR masih melakukan kajian bersama pemerintah dan pihak terkait. Ia pun menjelaskan mengapa DPR tidak langsung menjalankan putusan MK ini.

Infoaceh.netPemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Sedangkan Pemilu daerah/lokal meliputi Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.

Namun, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.

Bawaslu mengatakan, seharusnya tahapan Pemilu dapat diprediksi alurnya sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan, sudah ada langkah antisipasi.

“Pemilu itu, election itu predictable in proses, unpredictable in result, jadi predictable-nya harus dalam proses bisa diprediksikan,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi di DPR, Jumat (4/7).

Bawaslu lantas mengungkit MK yang mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu kontroversi karena membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto. Sebelum Putusan 90, usia Gibran tak memenuhi syarat pencalonan karena baru 36 tahun per 1 Oktober 2023.

Namun dalam putusan itu, diubah syarat pencalonannya menjadi 35 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah. Baik wali kota, bupati, maupun gubernur.

Gibran lantas maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo hingga akhirnya memenangi Pilpres 2024 dan dilantik pada 20 Oktober.

“Kan aneh dengan dengan tiba-tiba putusan 90 ini model of tahapan, pada saat tahapan tiba-tiba MK memutus seperti ini terjadi perubahan tentang syarat calon,” kata Bagja.

Putusan 90 MK keluar ketika tahapan Pemilu berjalan. Akibatnya, sempat memicu kegaduhan publik. Tidak lama setelah itu, Bawaslu langsung menghubungi KPU yang saat itu Ketuanya masih dijabat Hasyim Asya’ri.

“Nah itu membuat Mas Hasyim kemarin dan Pak Afif pada saat itu saya sempat ‘mas ini harus kita tindak lanjuti karena kalau kita tidak lanjuti menjadi persoalan besar ke depan’,” ucap Bagja.

“Nah seharusnya MK menahan diri ketika masuk dalam hal-hal syarat. Inilah yang kemudian menurut saya ke depan MK harus menahan diri,” tambah dia.

Terkait putusan terbaru MK ini, Bawaslu dalam posisi hanya menjalankan aturan. Mereka menunggu bagaimana sikap dari pemerintah dan DPR.

“Kalau kami tergantung juga dari pemerintah dan DPR kenapa? Karena pemerintah dan DPR yang akan menentukan hasil dari putusan MK menjalankan putusan MK Bawaslu tidak bisa menjalankan putusan MK karena harus ada Undang-undanganya terlebih dahulu,” kata Bagja.

“Walaupun kadang-kadang ada sifat putusan MK itu bisa dilaksanakan tanpa aturan, ada juga dengan aturan ada beberapa contohnya putusan demikian,” tutur Bagja.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR belum memutuskan langkah bagaimana cara mereka menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang memisah Pemilu nasional dan lokal.

Dasco mengatakan, DPR masih melakukan kajian bersama pemerintah dan pihak terkait. Ia pun menjelaskan mengapa DPR tidak langsung menjalankan putusan MK ini.

“Jadi gini, keputusan MK ini bukan sekali ini aja, sudah beberapa kali yang belum dilaksanakan oleh DPR, ada untuk Pilpres misalnya yang harus kita bikin rekayasa konstitusinya, kemudian ada ini juga yang kita bikin rekayasa konstitusinya,” kata Dasco.

Ketua Harian DPP Gerindra ini menuturkan, keputusan DPR tidak langsung menindaklanjuti putusan MK sudah tepat. Menurutnya, DPR masih mencari formula yang pas agar seluruh putusan MK yang belum dijalankan bisa terakomodasi.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Mantan Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo ikut menjalani fit and proper test calon duta besar RI untuk Malaysia, Minggu, 6 Juli 2025.
Tidak Ada Mantan Kapolres, Ini 2 Orang yang Tidak Ditetapkan Tersangka OTT Sumut
Total 6 Orang Dibekuk dalam Peristiwa Pembunuhan Notaris di Bogor, Salah Satunya Sopir Korban
Komunitas sosial 'Ayo Kita Berbagi' menyalurkan bantuan alat tulis di Dayah Al Khairiyah Al-Aziziyah (Dayah Aza), Gampong Lam Leupung, Kecamatan Kuta Cot Glie. (Foto: Ist)
Viral Polisi Diteriaki dan Dihentikan di Tol oleh Sopir Bus Gara-gara Nyetir Zig-zag di Jalan Tol
Relawan Ingatkan Forum Purnawirawan TNI Tak Ganggu Pilihan Rakyat
Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Diduga di Kedalaman 60 M Selat Bali, Banyak Penumpang tak Tercatat
Ditengah Polemik Pemakzulan Gibran, Bamsoet Dukung Wacana Wapres Diusulkan Presiden dan Ditetapkan MPR
Bukan Sembarang Prediksi, Dokter Tifa Ungkap Hitungan Matematika AHY Jadi Presiden 2029!
Gubernur Aceh berdialog dengan sejumlah dutas besar dari Timur Tengah, Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Dulu Gibran Pede Buka 19 Juta Lapangan Kerja, Kini Wamenaker Akui Susah
Amal Hasan, mantan Ketua Umum Pengprov Hapkido Aceh
Tanpa Sanksi Tegas, Kasus Penyalahgunaan Surat Menteri Bisa Terus Berulang
Ilustrasi emas batangan Antam dan Galeri24
Kardono SH MH dipercayakan menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks