Politik

Rabu, DKPP Periksa Ketua-Anggota KIP Banda Aceh Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

INFOACEH.NET, JAKARTA − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Rabu (16/10/2024) pukul 09.00 WIB.

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Perkara yang diadukan oleh Khalid Al Makmum ini akan memeriksa Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh, yaitu Yusri Razali (Ketua), Muhammad Zar, Rachmat Hidayat dan Saiful Haris.

Secara berurutan, keempat nama terakhir berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu IV.

Baca Juga:  Di Balik Kinerja DPRK Sabang, Sekretariat Hadir sebagai Penggerak Pelayanan dan Administrasi Legislatif

Keempat Teradu akan diperiksa terkait dugaan penggelembungan suara dalam proses rekapitulasi penghitungan suara DPR RI.

Teradu I didalilkan Pengadu telah memerintahkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada sejumlah kecamatan untuk menggelembungkan suara salah satu Calon Anggota DPR dari partai tertentu.

Sedangkan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV didalilkan Pengadu telah mengetahui dan membantu dugaan penggelembungan suara tersebut.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David, Senin (14/10/2024).

Baca Juga:  AHY Tetapkan Sayuti Abubakar Ketua Partai Demokrat Aceh 2026–2031

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait