Infoaceh.net, JANTHO –– Pasangan nomor urut 01 Muharram Idris atau Syech Muharram – Syukri resmi terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar periode 2025-2030.
Hasil itu diketahui usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Aceh Besar 2024 yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar yang berlangsung di aula SKB Kota Jantho pada Senin (2/12/2024).
Pada rapat pleno tersebut, KIP Aceh Besar juga melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh.
Rapat pleno ini dihadiri oleh para saksi dari masing-masing pasangan calon, Panwaslih, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto dan unsur Forkopimda serta sejumlah perwakilan tokoh masyarakat.
Berdasarkan hasil pleno KIP Aceh Besar, perolehan suara untuk pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar adalah:
1. Paslon bupati/wakil bupati nomor urut 01 Muharram Idris-Syukri A. Jalil memperoleh 73.673 suara (33,8%)
2. Paslon bupati/wakil bupati nomor urut 02 Mukhlis Basyah-Jazuli: 55.093 suara (25,3%)
3. Paslon bupati/wakil bupati nomor urut 03 Mawardi Ali-Irawan Abdullah: 33.485 suara (15,4%)
4. Paslon bupati/wakil bupati nomor urut 04 Musannif-SanusiHasyim: 55.673 suara (25,5%)
Sementara perolehan suara untuk Pemilihan Calon Gubernur/Wakil Gubernur di Aceh Besar adalah:
1. Paslon nomor urut 01 Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi, memperoleh 131.837 suara (61,7%).
2. Paslon nomor urut 02 Muzakir Manaf (Mualem) -Fadhlullah (Dek Fad), memperoleh 81.878 (38,3%).
Ketua KIP Aceh Besar, T. Khairun Salim, menyampaikan rapat pleno terbuka berjalan lancar dan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Proses rekapitulasi berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai jadwal. Semua pihak yang hadir telah menyepakati hasil rekapitulasi yang telah diumumkan,” ujar T. Khairun Salim.
Usai rekapitulasi, untuk pemilihan bupati/wakil bupati, hasil pleno ini menjadi acuan akhir penetapan pemenang setelah seluruh proses administratif selesai dilakukan.
Sedangkan untuk pemilihan gubernur, KIP Aceh Besar akan menyerahkan hasil pleno tersebut kepada KIP Provinsi Aceh untuk digabungkan dengan hasil dari kabupaten/kota lainnya dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur Aceh.