RUU Pemilu Belum Dibahas DPR, Rekayasa Konstitusi Diminta Jangan Tergesa
Jakarta, Infoaceh.net – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan belum akan membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) pada masa sidang terakhir tahun ini.
Meski sempat diwacanakan sebagai bagian dari Omnibus Law Politik, pembahasan RUU tersebut masih sebatas komunikasi informal antarfraksi.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pembahasan RUU Pemilu membutuhkan kehati-hatian, terutama menyangkut rekayasa konstitusional sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mungkin untuk RUU Pemilu belum kita bahas pada sidang ini karena kita masih juga secara informal berbicara antarfraksi,” ujar Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Kamis (26/6/2025).
Ia menegaskan, DPR tidak ingin terburu-buru menindaklanjuti perintah MK soal perubahan ambang batas pencalonan presiden. Menurutnya, rekayasa konstitusional yang diminta MK adalah hal baru dan harus dikaji secara mendalam bersama para pakar.
“Rekayasa konstitusi ini tentunya tidak bisa kita ambil secara terburu-buru. Selain karena ini hal baru, kita juga perlu pandangan para ahli yang memahami soal konstitusi,” jelasnya.
Dasco menambahkan, diskusi antarfraksi masih berlangsung secara informal dan belum pada tahap finalisasi substansi, sehingga belum bisa diumumkan ke publik.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan sejumlah putusan penting yang mengubah wajah sistem kepemiluan Indonesia. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi minimal 7,5 persen suara sah untuk partai atau gabungan partai politik.
Sementara itu, ambang batas pencalonan presiden 20 persen dihapus MK. Namun, lembaga yudisial tersebut menginstruksikan dilakukannya rekayasa konstitusional agar tidak muncul terlalu banyak pasangan calon presiden yang bertarung di pemilu.
Tak hanya itu, MK juga memutuskan pemilu nasional dan daerah digelar terpisah, dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Pemilu nasional mencakup pemilihan DPR, DPD, serta presiden-wakil presiden. Adapun pemilu daerah meliputi pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dengan belum dibahasnya RUU Pemilu pada masa sidang kali ini, maka penyesuaian terhadap berbagai putusan MK dipastikan akan berlangsung dalam masa sidang berikutnya. Hal ini sekaligus membuka ruang perdebatan politik yang lebih luas terkait arah reformasi sistem pemilu nasional ke depan.