Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

RUU Pemilu Belum Dibahas DPR, Rekayasa Konstitusi Diminta Jangan Tergesa

Sementara itu, ambang batas pencalonan presiden 20 persen dihapus MK. Namun, lembaga yudisial tersebut menginstruksikan dilakukannya rekayasa konstitusional agar tidak muncul terlalu banyak pasangan calon presiden yang bertarung di pemilu.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Istimewa

Jakarta, Infoaceh.net – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan belum akan membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) pada masa sidang terakhir tahun ini.

Meski sempat diwacanakan sebagai bagian dari Omnibus Law Politik, pembahasan RUU tersebut masih sebatas komunikasi informal antarfraksi.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pembahasan RUU Pemilu membutuhkan kehati-hatian, terutama menyangkut rekayasa konstitusional sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mungkin untuk RUU Pemilu belum kita bahas pada sidang ini karena kita masih juga secara informal berbicara antarfraksi,” ujar Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Kamis (26/6/2025).

Ia menegaskan, DPR tidak ingin terburu-buru menindaklanjuti perintah MK soal perubahan ambang batas pencalonan presiden. Menurutnya, rekayasa konstitusional yang diminta MK adalah hal baru dan harus dikaji secara mendalam bersama para pakar.

“Rekayasa konstitusi ini tentunya tidak bisa kita ambil secara terburu-buru. Selain karena ini hal baru, kita juga perlu pandangan para ahli yang memahami soal konstitusi,” jelasnya.

Dasco menambahkan, diskusi antarfraksi masih berlangsung secara informal dan belum pada tahap finalisasi substansi, sehingga belum bisa diumumkan ke publik.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan sejumlah putusan penting yang mengubah wajah sistem kepemiluan Indonesia. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi minimal 7,5 persen suara sah untuk partai atau gabungan partai politik.

Sementara itu, ambang batas pencalonan presiden 20 persen dihapus MK. Namun, lembaga yudisial tersebut menginstruksikan dilakukannya rekayasa konstitusional agar tidak muncul terlalu banyak pasangan calon presiden yang bertarung di pemilu.

Tak hanya itu, MK juga memutuskan pemilu nasional dan daerah digelar terpisah, dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Pemilu nasional mencakup pemilihan DPR, DPD, serta presiden-wakil presiden. Adapun pemilu daerah meliputi pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dengan belum dibahasnya RUU Pemilu pada masa sidang kali ini, maka penyesuaian terhadap berbagai putusan MK dipastikan akan berlangsung dalam masa sidang berikutnya. Hal ini sekaligus membuka ruang perdebatan politik yang lebih luas terkait arah reformasi sistem pemilu nasional ke depan.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Wali Kota Prancis Singkirkan Bendera Israel dari Balai Kota
Muncul Isu Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Dian Sandi Sebut yang Percaya IQ-nya Rendah 70-79
Houthi Sambut Kemenangan Iran atas Israel dan AS
Sempat 2 Kali Mangkir, Politikus Gerindra Gus Sadad Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Iran Bantah Pernyataan Trump Soal Rencana Pertemuan Pekan Depan
Soal Tudingan Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Hensa Minta UGM Bersuara
Dihukum Guling-guling, Lalu Kena Patsus
Teheran Tutup Pintu Negosiasi Nuklir, Serangan AS Dianggap Cuma Gangguan Ringan
IPDN untuk pendaftaran sekolah kedinasan 2025 mewajibkan sertifikat kemampuan bahasa Inggris sebagai syarat masuk. (Foto: Dok. IPDN)
Prof Dr Fauzi Saleh Lc MA dilantik sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh periode 2025–2028 di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Kamis, 26 Juni 2025. (Foto: Ist)
Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman menyerahkan SK pengesahan badan hukum kepada Ketua Partai Perjuangan Aceh (PPA) Prof Adjunct Marniati, Kamis (26/6). (Foto: Ist)
taksi terbang EHang 216-s yang membawa penumpang manusia untuk pertama kalinya di langit Phantom Ground Park, PIK 2, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/6/2025).
Selat Hormuz, Iran
Ilustrasi penerbangan.
Perjalanan Karir Raam Punjabi
Ivan Cahyadi.
Libur 1 Muharram, Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen di Trans Jawa dan Sumatera
Kejagung Larang Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri
Aksi Pesilat PSHT Cabang Madiun Atraksi Blokade Jalan di Jepang, Netizen: Bikin Malu!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks