Infoaceh.net, BANDA ACEH — Tim saksi Cagub-Cawagub Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi menolak untuk menandatangani hasil akhir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pleno KIP Aceh untuk pemilihan calon gubernur (Pilgub) Aceh di Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Koordinator Saksi Paslon 01 Bustami-Fadhil, Budi Ardiansyah, di kantor koalisi partai pengusung, Kota Banda Aceh, Ahad malam, 8 Desember 2024.
“Pertama yang kita protes itu adalah kelebihan distribusi surat suara di seluruh Aceh. Ada kelebihan distribusi 4.235 surat suara. Kebanyakan di Aceh Utara. Di sana (Aceh Utara) ada 570 lembar,” kata Budi.
Kemudian, kata Budi, tingginya partisipasi pemilih, terutama di Aceh Utara, yang berada di atas normal.
“Berdasarkan C1 dan D-Hasil, TPS yang partisipasi pemilih dari 98 hingga 100 persen itu ada 154 TPS. Itu di atas normal. Sedangkan TPS yang partisipasi pemilih dari 76 hingga 100 persen, ada 763 TPS,” kata Budi.
Keadaan ini, kata Budi, jauh berbeda dengan tingkat partisipasi pemilih Pilkada 5 tahun lalu yang cuma 64 persen. Sedangkan pada Pileg 2024 lalu, cuma 74 persen partisipasi pemilih, padahal melibatkan banyak pihak.
Sebelumnya diberitakan, tim saksi Cagub-Cawagub Paslon 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, menolak menandatangani rekap akhir pleno KIP Aceh untuk pemilihan gubernur Aceh di pilkada 2024.
Tiga kabupaten/kota yang ditolak adalah perhitungan suara di Kota Lhokseumawe, Aceh Timur dan Aceh Utara.
“Kita menolak perhitungan suara di tiga kabupaten/kota, yaitu Kota Lhokseumawe, Aceh Timur dan Aceh Utara,” ungkap Budi.
Dalam penjelasan, Budi Ardiansyah didampingi Ketua Umum Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Tgk Bulqaini Tanjongan, Wakil Ketua Tim Pemenangan Bustami-Fadhil, Kautsar Muhammad Yus dan sejumlah relawan RKB.
Budi Ardiansyah menyebutkan sebenarnya pihaknya tidak mempermasalahkan soal jumlah suara masing-masing pasangan calon Gubenur/Wakil Gubernur saat proses pleno rekapilasi suara yang berlangsung di DPRA, Ahad, 8 Desember 2024.
“Kita hanya mengkritisi soal kelebihan distribusi surat suara, jumlah kehadiran pemilih, serta intimidasi serta ancaman dan gangguang saat pilkada dan proses perhitungan suara,” pungkas Budi Ardiansyah.