Jakarta — Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan dirinya ketika menjadi Presiden keenam RI selama 10 tahun tak pernah mengganggu hingga merusak partai lain.
“Saya benar-benar tidak menyangka karena sewaktu selama 10 tahun saya memimpin Indonesia dulu, baik pribadi maupun Partai Demokrat yang saya bina tidak pernah mengganggu dan merusak partai lain seperti yang kami alami saat ini,” kata SBY saat konferensi pers, Jumat (5/3).
SBY mengaku tak menyangka partai yang dirinya gagas dan bina selama ini diganggu oleh pihak luar. Menurutnya, gerakan kudeta kepemimpinan AHY di Demokrat melibatkan mantan kader dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
“Tak pernah terlintas dalam pikiran saya, bahwa Demokrat akan dibeginikan,” ujarnya, dilansir dari CNN Indonesia.
Dalam kesempatan itu, SBY menyatakan Indonesia telah berkabung karena terjadi gerakan kudeta kepemimpinan AHY oleh mantan kader dan Moeldoko. Menurutnya, akal sehat juga telah mati dalam gerakan tersebut.
SBY menyebut gerakan kudeta lewat Kongres Luar Biasa (KLB) itu abal-abal dan tak sah. Ia menyatakan Moeldoko telah mendongkel kepemimpinan AHY yang sah dan telah diakui oleh pemerintah pada tahun lalu.
“KLB tersebut telah menobatkan KSP Moeldoko seorang pejabat pemerintahan aktif berada di lingkar dalam lembaga kepresidenan bukan kader Partai Demokrat alias pihak eksternal partai menjadi Ketum Partai Demokrat,” kata SBY.
Sebelumnya, dalam KLB yang dimotori oleh para mantan kader itu kemudian secara aklamasi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum baru Demokrat pada periode 2021-2025. Moeldoko menerima keputusan tersebut lewat sambungan telepon yang diperdengarkan di forum KLB.
Setelah itu, forum KLB menyatakan Agus Harimurti Yudhoyono demisioner dari jabatan ketua umum hasil Kongres Maret 2020. Pimpinan sidang KLB Demokrat Jhoni Allen segera mendaftarkan hasil KLB ke Kemenkumham.
Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memiliki kewenangan untuk mengesahkan kepengurusan atau DPP partai politik lewat Surat Keputusan (SK) Menkumham. Berdasarkan UU Parpol, ‘surat sakti’ tersebut mestinya baru terbit setelah konflik internal parpol diselesaikan lebih dulu.
DPP Demokrat lalu angkat suara. AHY menegaskan bahwa KLB itu ilegal dan inkonstitusional. KLB digelar tidak sesuai AD/ART, sehingga tidak memiliki dasar hukum.
AHY juga akan memproses hukum mereka yang terlibat dalam penyelenggaraan ilegal di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia pun menyebut Moeldoko bukan sosok ksatria dan bukan contoh yang baik bagi masyarakat Indonesia.
“Bagi kami, sikap dan perilaku tersebut bukan lah sikap yang ksatria. Bukan juga sikap yang perilaku sebagai contoh yang baik bagi masyarakat Indonesia, juga generasi muda Indonesia,” kata AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jumat (5/3). (IA)