Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sidang DKPP: Panwaslih Mengaku Rp18 Juta Barang Bukti Dugaan Politik Uang Illiza–Afdhal Hilang

Sidang dugaan pelanggaran etik terhadap lima komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 17 Juli 2025, mengungkap fakta mencengangkan: uang tunai sebesar Rp18 juta, yang menjadi barang bukti utama dalam kasus dugaan praktik politik uang oleh tim sukses pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Banda Aceh nomor urut 01 Illiza Sa’aduddin Djamal – Afdhal Khalilullah, telah hilang.
DKPP melakukan pemeriksaan terhadap Panwasih Banda Aceh pada Pilkada 2024 atas dugaan pelanggaran Kode Etik perkara Nomor: 50-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KIP Aceh, Kamis (17/7). (Foto: Dok. DKPP RI)

Banda Aceh, Infoaceh.net — Sidang dugaan pelanggaran etik terhadap lima komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 17 Juli 2025, mengungkap fakta mencengangkan: uang tunai sebesar Rp18 juta, yang menjadi barang bukti utama dalam kasus dugaan praktik politik uang oleh tim sukses pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Banda Aceh nomor urut 01 Illiza Sa’aduddin Djamal – Afdhal Khalilullah, telah hilang.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Milwadi, saat memberikan keterangan di hadapan majelis sidang DKPP yang berlangsung di Kantor Bawaslu Aceh, Banda Aceh.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang menilai Panwaslih Banda Aceh tidak menjalankan tugas secara profesional dan etis dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Pemilu.

DKPP melakukan pemeriksaan terhadap Panwasih Kota Banda Aceh pada Pilkada Tahun 2024 atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 50-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, Kamis (17/7/2025).

Perkara ini diadukan oleh Yulindawati. Para teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena tidak serius, Profesional dan Transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Laporan tersebut terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye salah satu pasangan calon wali kota/wakil wali kota Banda Aceh dari nomor urut 01 Illiza – Afdhal.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh antara lain, Vendio Elaffdi (unsur masyarakat), Iskandar Agani (unsur KPU), dan Yusriadi (unsur Bawaslu)

Kronologi Hilangnya Barang Bukti

Kasus dugaan politik uang ini bermula pada 26 November 2024, sehari sebelum pelaksanaan Pilkada Kota Banda Aceh yang digelar 27 November tahun lalu.

Panwaslih awalnya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik politik uang oleh tim sukses pasangan calon nomor urut 01, Illiza–Afdhal.

Tim pengawas pemilu kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp18 juta, yang diduga akan dibagikan kepada pemilih dengan nilai masing-masing Rp200 ribu per orang.

Selain uang tunai, Panwaslih juga mengamankan daftar nama penerima, bukti pendukung lain berupa catatan distribusi, dan pengakuan dari pelaku yang merupakan anggota tim sukses pasangan calon tersebut.

Namun, dalam sidang DKPP, Ketua Panwaslih Banda Indra Milwadi mengungkap bahwa uang tersebut awalnya ditaruh dalam laci meja salah satu komisioner. Beberapa hari kemudian, uang itu disebut telah dipindahkan ke kantor sekretariat Panwaslih untuk disimpan lebih aman.

Namun, sekretaris Panwaslih saat itu, Alfian, menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima atau menyimpan uang tersebut. Hingga saat ini, keberadaan uang itu tidak diketahui.

“Laporannya adalah, duit itu hilang,” ujar Indra Milwadi di hadapan majelis DKPP, disambut keheranan dari sejumlah pihak yang hadir.

Keputusan Pleno Melewati Batas Waktu

Tak hanya soal hilangnya barang bukti, Panwaslih Banda Aceh juga dinilai melakukan kelalaian fatal karena tidak segera menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai batas waktu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu.

Berdasarkan aturan, Panwaslih memiliki waktu maksimal 7 hari untuk melakukan kajian awal, klarifikasi, dan memutus apakah laporan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atau tidak.

Namun kenyataannya, pleno baru digelar pada 3 Desember 2024, lebih dari sepekan sejak peristiwa terjadi.

Dalam pleno itu, Panwaslih menyimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diteruskan, tanpa menjelaskan secara gamblang alasan keputusan tersebut kepada publik.

Pengadu Nilai Panwaslih Langgar Kode Etik Berat

Pengadu dalam perkara ini, Yulindawati, menilai bahwa tindakan Panwaslih Banda Aceh telah mencederai prinsip keadilan pemilu. Ia menyebut para komisioner melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak transparan dalam penanganan laporan, membiarkan barang bukti hilang, dan tidak profesional dalam menjaga integritas lembaga pengawas pemilu.

“Kami melihat adanya pembiaran bahkan potensi keberpihakan. Bagaimana bisa barang bukti sebesar itu hilang tanpa proses administrasi yang jelas?” ujar Yulindawati yang hadir dalam sidang tersebut.

Ia juga menyesalkan tidak adanya laporan kehilangan secara resmi ke pihak kepolisian atau internal Bawaslu, yang menurutnya menunjukkan indikasi pelanggaran serius.

Sorotan Publik dan Desakan Penegakan Hukum

Kasus hilangnya barang bukti uang politik uang ini menjadi perhatian luas masyarakat Banda Aceh dan kalangan pegiat demokrasi di Aceh.

Banyak pihak mendesak agar DKPP bertindak tegas menjatuhkan sanksi etik berat terhadap para komisioner jika terbukti lalai atau terlibat dalam upaya pengaburan fakta.

Tak sedikit pula yang meminta agar aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan turut turun tangan mengusut dugaan penghilangan barang bukti atau bahkan potensi tindak pidana penggelapan jika ditemukan unsur kesengajaan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi bisa masuk ke ranah pidana. Jika dibiarkan, maka ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal di Aceh,” kata Munawar Syah, seorang aktivis pemilu di Banda Aceh.

DKPP Akan Dalami dan Putuskan Nasib Komisioner

Sidang DKPP RI yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah ini masih dalam tahap pemeriksaan awal. Majelis menyatakan akan mendalami lebih lanjut fakta-fakta yang terungkap, termasuk alur penyimpanan barang bukti, alasan penundaan pleno, dan tanggung jawab personal masing-masing komisioner.

Putusan DKPP terhadap perkara ini dijadwalkan akan disampaikan dalam sidang berikutnya. Jika terbukti bersalah, para komisioner dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan keras hingga pemberhentian tetap dari jabatan sebagai penyelenggara pemilu.

Hilangnya uang barang bukti dalam kasus dugaan politik uang pasangan Illiza–Afdhal dinilai menjadi catatan kelam dalam pengawasan Pilkada 2024 di Banda Aceh.

Di tengah upaya membangun demokrasi yang bersih dan berintegritas, kasus ini justru menunjukkan rapuhnya sistem pengawasan serta lemahnya akuntabilitas internal lembaga pengawas.

Masyarakat kini menunggu, apakah DKPP dan aparat hukum akan bertindak tegas demi menjaga marwah pemilu di Aceh, atau kasus ini akan berakhir tanpa kejelasan, seperti nasib uang yang hilang di meja Panwaslih.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Kantor Bea Cukai Lhokseumawe menginisiasi diskusi lintas instansi membahas pembukaan rute pelayaran internasional Lhokseumawe–Penang, Kamis, 17 Juli 2025, di aula Samudera Pasee. (Foto: Ist)
DKPP melakukan pemeriksaan terhadap Panwasih Banda Aceh pada Pilkada 2024 atas dugaan pelanggaran Kode Etik perkara Nomor: 50-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KIP Aceh, Kamis (17/7). (Foto: Dok. DKPP RI)
Prajurut TNI AD mengikuti upacara bulanan Kodam Iskandar Muda, Kamis pagi (17/4/2025) di Lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Penyerahan Hoegeng Awards 2025 kepada lima polisi tekadan di Auditorium STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/7). (Foto: Ist)
Peneliti sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty Bugak mendesak MUI Pusat segera melakukan penguatan fatwa status wakaf tanah Blang Padang di Banda Aceh.
Tim DLHK3 Banda Aceh melakukan pemasangan ulang tiang Alat Ukur Kualitas Udara Passive Sampler yang sebelumnya hilang dan rusak di dua lokasi, Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Bunda PAUD Aceh Marlina Muzakir mengukuhkan Ratna Sari Dewi sebagai Bunda PAUD dan Ketua Forikan Kabupaten Abdya, Kamis, 17 Juli 2025. (Foto: Ist)
Keuchik dan Reje dari berbagai kabupaten/kota di Aceh mengikuti penilaian aktualisasi Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 tingkat provinsi yang digelar di Ruang Corpu Kanwil Kemenkumham Aceh, Kamis (17/7).
BPKS menerima kunjungan dari Group AZANA Hospitality pada Rabu, 16 Juli 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat calon Presiden dan Calon Wakil Presiden minimal harus berpendidikan minimal sarjana strata satu (S1)
Sebanyak 110 rumah warga tak mampu di Aceh Besar akhirnya bisa menikmati listrik secara mandiri setelah bertahun-tahun bergantung pada numpang listrik dari tetangga. (Foto: Ist)
Rapat bulanan BPKS Sabang yang berlangsung Kamis, 17 Juli 2025. (Foto: Ist)
Ibu Melahirkan dengan Cinta, Anak Mengantar ke Panti dengan Tanda Tangan
Penyambutan Personel Yonif TP-857/GG oleh unsur Forkopimda Kabupaten Pidie dengan peusijuek, pada Kamis pagi (17/7) di di Desa Turuecut, Kecamatan Mane, Pidie. (Foto: Ist)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho menerima kunjungan jajaran Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) Kongres Persatuan PWI (Foto: Dok. PWI)
Perempuan Muslim dari 12 negara hadir dalam International Women Leadership Training yang digelar di Padang, Sumatera Barat, pada 11–15 Juli 2025.
Persiraja Banda Aceh dipastikan tetap mempertahankan Akhyar Ilyas sebagai pelatih kepala untuk meracik tim musim ini. (Foto: Ist)
Presiden Suriah Ahmed Al-Sharaa
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie
Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks