Spanduk Tolak Revisi UUPA Bertebaran di Banda Aceh
BANDA ACEH — Sejumlah spanduk berisikan penolakan revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) bertebaran di sejumlah lokasi dalam wilayah kota Banda Aceh, Ahad (9/4/2023).
Spanduk berukuran 4×1 meter dari berbagai elemen sipil tersebut terlihat di sejumlah lokasi seperti Simpang BPKP Ulee Kareng, depan Kantor Gubernur Aceh dan di kawasan Darussalam, Banda Aceh.
“UUPA Bukan Hanya Perkara Simbol atau Otak Atik Struktur Pemerintahan dan Hapus Lembaga Adat, Tapi Persoalan Kesejahteraan Rakyat Jauh Lebih Penting,” tulis Suara Independen Masyarakat Aceh (SIMA) dalam spanduk berlatar warna biru-putih yang terpajang di depan kantor Gubernur Aceh.
Sementara itu dalam spanduk berlatar orange yang dipasang di kawasan lintas Darussalam, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Untuk Rakyat (GeMPUR) bertuliskan “Revisi UUPA Terkesan Hanya untuk Legislatif Bukan Untuk Rakyat, #Tolak Revisi UUPA”.
Tak hanya di situ di kawasan Simpang BPKP juga terlihat sebuah spanduk penolakan terhadap revisi UUPA.
“UUPA adalah Hasil Perjuangan Darah dan Air Mata Rakyat Aceh.. Jangan Sampai Dimanfaatkan Hanya Untuk Kepentingan Segelintir Elit. #Tolak Revisi UUPA”.
Sebagaimana diketahui, sosialisasi draf revisi UUPA yang menelan anggaran hingga Rp 8,4 miliar dari APBA itu sudah dilakukan oleh DPRA ke sejumlah DPRK di Aceh.
Draft revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh tersebut mendapat protes dan kritikan dari berbagai elemen di Aceh karena dinilai janggal dan aneh.
Di antaranya terkait kewenangan DPRA yang dinilai terlalu over, persoalan bendera Aceh yang tak lagi mengacu perundang-undangan, dihapusnya kecamatan pada pasal 2 ayat (3), pemilihan camat melalui pemilihan demokratis, batas Aceh sesuai 1 Juli 1956 yang tak jelas refernsinya pada pasal 3, penghapusan beberapa struktur dalam lembaga adat dan berbagai pasal lainnya yang dinilai tak logis.
Di samping itu, persoalan perpanjangan dana Otonomi khusus (Otsus) yang selalu dijadikan alasan revisi UUPA kepada masyarakat dinilai hanya dalih semata, pasalnya Papua berhasil memperpanjang dan menambah dana otsusnya sebesar 2,5% dari DAU hanya melalui Inpres tanpa mengotak atik UU kekhususannya. (IA)