BANDA ACEH — DPW Partai NasDem Aceh tetap ngotot akan menggelar kegiatan Jalan Sehat Restorasi dan Silaturrahmi Akbar Anies Baswedan Bersama Masyarakat Aceh pada hari Sabtu pagi, 3 Desember 2022 meskipun lokasinya tidak diizinkan di Taman Sulthanah Safiatuddin Lampriet Banda Aceh.
Setelah dibatalkanya izin penggunaan lokasi Taman Sulthanah Safiatuddin oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, maka kini tempat Panggung Silaturahmi Anies dengan masyarakat Aceh dipindahk ke lapangan bola kaki Gampong Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng dengan waktunya tetap sama hari Sabtu (3/12/2022).
Ketua DPW Partai NasDem Aceh Teuku Taufiqulhadi dalam keterangannya Kamis (1/12/2022) membenarkan keputusan NasDem mengalihkan lokasi Panggung Silaturahmi Anies dengan masyarakat ke lapangan bola kaki Gampong Pango Raya, dekat dengan kampus Politeknik Aceh, Pango.
Kata Taufiqulhadi, pemindahan lokasi, sehubungan dengan dilakukan pencabutan izin secara mendadak di Taman Sulthanah Safiatuddin Lampriet oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai lokasi awal jalan sehat restorasi dan Silaturahmi Akbar bersama bskal calon Presiden 2024 yang diusung Partai NasDem Anies Rasyid Baswedan.
“Kami, DPW Partai NasDem Aceh menyampaikan kepada seluruh masyarakat Aceh lokasi kegiatan dimaksud yang semula di Taman Sulthanah Safiatuddin, kini pindah ke lapangan bola kaki Gampong Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh dengan titik kumpul di DPW Partai NasDem Aceh,” sebutnya.
DPW Partai NasDem Aceh juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh atas ketidaknyamanan ini, dan DPW juga berterima kasih atas doa dan dukungan masyarakat yang telah menyukseskan kegiatan ini.
Taufiqulhadi menjelaskan, pengalihan lokasi itu karena dekat dengan Kantor DPW NasDem Aceh. Sehingga akses ke sana lebih dekat. “Sekaligus lapangan tersebut dilindungi oleh masyarakat desa setempat,” sebut Taufiqulhadi.
Taufiqulhadi mengimbau masyarakat tak menyurutkan niat bersilahturahmi dan jalan santai bersama Anies. “Mari sama-sama kita ramaikan silaturahmi bersama Anies,” ujar dia.
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Pendidikan Politik Nasdem Aceh, Fadhli Ali, mengatakan pengalihan lokasi silaturahmi dan jalan santai bersama Anies Baswedan dipindahkan karena izin penggunaan Taman Sulthanah Safiatuddin dicabut. NasDem Aceh sudah menerima surat itu.
“Kita menerima surat itu sekitar pukul 13:45 Wib, pada awalnya kita hanya tau lewat media sosial,” sebut Fadhli.
Sementara itu, Polresta Banda Aceh juga ikut menarik surat rekomendasi kegiatan Anies Baswedan yang telah diajukan ke Polda Aceh. Pembatalan surat itu dilakukan setelah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh mencabut izin penggunaan tempat.
“Terkait dengan kegiatan Anies, persyaratan yang diajukan oleh panitia sudah lengkap, namun secara tiba-tiba Disbudpar Aceh membatalkan izin penggunaan tempat, dan dalam hal ini, Polresta kembali menarik surat rekomendasi yang telah diajukan ke panitia pelaksana dan Polda Aceh,” kata Kasat Intel Polresta Banda Aceh Kompol Suryo dilansir dari detikSumut, Kamis (1/12/2022).
Suryo menjelaskan, Polresta Banda Aceh hanya mengeluarkan surat rekomendasi dan tidak mengeluarkan surat izin kegiatan. Surat izin disebut berbeda dengan surat rekomendasi.
“Yang mengeluarkan surat izin adalah Polda Aceh,” jelasnya.
Menurutnya, panitia pelaksana telah mengajukan surat permohonan kegiatan yang sama dengan tempat di lapangan bola kaki Desa Pango. Izin itu disebut masih diproses.
“Dan ini surat permohonan izin keramaian telah diajukan, dan akan diproses ke Polda Aceh,” sebutnya.
Sebelumnya, Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal mengatakan, pencabutan izin dilakukan karena taman tersebut sedang direnovasi. Selain acara Anies, ada juga kegiatan lain yang dicabut izin penggunaan taman.
“Saya baru pulang dinas luar kota (Medan) mengikuti Hari Antikorupsi Dunia dan ini sekarang berada di Sabang untuk acara Rakor Disbudpar se-Aceh. Mendengar kehebohan ini, saya langsung buat rapat dan setelah ditelusuri, pencabutan izin ini dikarenakan lokasi yang ditujukan sedang tahap rehabilitasi dan perawatan,” kata Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal dalam keterangannya, Rabu (30/11).
Almuniza memohon maaf kepada pihak-pihak yang telah dikecewakan akibat pembatalan izin penggunaan lokasi Taman PKA. Dia mengimbau agar masyarakat yang yang ingin menggunakan fasilitas Disbudpar Aceh agar permohonan ditujukan kepada Kadisbudpar terlebih dahulu dan bisa juga mengurus izin pemakaiannya di DPMPTSP Aceh.
“Saya, selaku Kadisbudpar Aceh memohon maaf atas permasalahan ini. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi dan menjadi perbaikan SOP diinternal kami,” pungkasnya. (IA)