Tak Ikut Tes Baca Al-Qur’an, 590 Bacaleg DPRA Dinyatakan Gugur
BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 590 bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dipastikan gugur dan tidak akan mengikuti tahapan selanjutnya menjadi calon legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 karena tidak menghadiri uji mampu baca Al-Qur’an.
Padahal, setiap Bacaleg di Aceh diwajibkan tes baca Al-Quran jika ingin ikut pemilu, kecuali bagi yang Non Muslim.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri mengatakan, mereka tidak hadir saat pelaksanaan uji mampu baca Al-Quran. Sehingga, dalam aturan tahapan pemilu di Aceh mereka dianggap gugur untuk jadi calon legislatif.
“Ada sebanyak 590 Bacaleg yang tidak hadir ikut tes baca Al-Qur’an, sehingga dianggap gugur sebagai caleg,” kata Syamsul Bahri di Banda Aceh, Selasa (13/6) seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Syamsul menyebut di Aceh yang mendaftar jadi Bacaleg sebanyak 1.781 dan lima di antaranya Non Muslim. Sementara untuk bacaleg Non Muslim tidak diwajibkan untuk mengikuti tes tersebut.
Sementara sebanyak 1.776 bacaleg diwajibkan untuk mengikuti tes uji mampu baca Alquran. Sementara yang hadir tes sebanyak 1.186 orang sejak tanggal 6-12 Juni 2023.
“Yang hadir saat uji baca Alquran dari tanggal 6 sampai tanggal 12 ada 1.186 orang. Yang tidak hadir ada 590 orang semuanya. Itu dari jumlah caleg seluruh partai,” katanya.
Pihaknya akan segera mengumumkan dalam rapat pleno terkait bacaleg yang hadir dan dinyatakan tidak mampu dalam uji baca Alquran.
“Nanti kita umumkan, ini masih kita lakukan pendataan,” sambung Syamsul.
Kemudian, bagi yang tidak hadir atau tidak lolos tes, KIP Aceh akan menyurati partai-partai untuk mengganti bacaleg tersebut.
“Nanti partai-partai yang bacalegnya gugur ini mereka akan menggantinya, baru kita lakukan lagi uji baca Alquran,” kata Syamsul.
KIP Aceh juga menyayangkan bagi bacaleg yang tidak hadir tes uji mampu baca Alquran tersebut. Padahal, sudah jauh-jauh hari diingatkan untuk mengikuti tahapan pemilu tersebut dan bisa melakukan tes lewat video call jika berhalangan hadir.
“Sebenarnya tidak ada kendala, kita sudah memberikan waktu yang sangat luas, kalau mereka tidak bisa hadir mereka bisa uji lewat video call, kalau dia sedang ibadah haji bisa video call,” katanya.
Sebagai informasi, tes ini menjadi salah satu syarat kumulatif bagi bacaleg khususnya yang beragama islam. Sementara yang nonmuslim tidak diwajibkan.
Tes tersebut berpedoman pada Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu Anggota DPR Aceh dan DPRK.
pelaksanaan Uji Mampu Baca Al-Qur’an bagi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dari 10 Daerah Pemilihan, dipusatkan di Asrama Haji Embarkasi Aceh.
Uji mampu baca Al-Qur’an ini berlangsung dari tanggal 6-12 Juni 2023.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh KIP Kabupaten/Kota Se Aceh terhadap bakal calon Anggota DPRK.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan yang harus ditempuh bakal calon Anggota DPRA & DPRK dengan merujuk pada Qanun Nomor 3 Tahun 2008 serta Keputusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023. (IA)