Tak Ikut Tes Baca Al-Qur’an, 590 Bacaleg DPRA Dinyatakan Gugur
“Sebenarnya tidak ada kendala, kita sudah memberikan waktu yang sangat luas, kalau mereka tidak bisa hadir mereka bisa uji lewat video call, kalau dia sedang ibadah haji bisa video call,” katanya.
Sebagai informasi, tes ini menjadi salah satu syarat kumulatif bagi bacaleg khususnya yang beragama islam. Sementara yang nonmuslim tidak diwajibkan.
Tes tersebut berpedoman pada Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu Anggota DPR Aceh dan DPRK.
pelaksanaan Uji Mampu Baca Al-Qur’an bagi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dari 10 Daerah Pemilihan, dipusatkan di Asrama Haji Embarkasi Aceh.
Uji mampu baca Al-Qur’an ini berlangsung dari tanggal 6-12 Juni 2023.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh KIP Kabupaten/Kota Se Aceh terhadap bakal calon Anggota DPRK.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan yang harus ditempuh bakal calon Anggota DPRA & DPRK dengan merujuk pada Qanun Nomor 3 Tahun 2008 serta Keputusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023. (IA)