INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Tak Ikuti Putusan MK, Syarat Pencalonan Pilkada di Aceh 15 Persen Kursi/Suara Parpol

Last updated: Minggu, 25 Agustus 2024 09:58 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Muhammad Sayuni. Foto: Istimewa
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Muhammad Sayuni. Foto: Istimewa
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH –— Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh dan KIP 23 Kabupaten/Kota telah mengumumkan jadwal pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur dan Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati serta Bakal Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Penerimaan pendaftaran berlangsung selama tiga hari mulai Selasa hingga Kamis, 27 – 29 Agustus 2024.

14 Desember Listrik Masih Padam, DPRK Aceh Utara Desak Copot Dirut PLN

Namun untuk syarat pendaftaran calon kepala daerah di Provinsi Aceh tidak mengikuti ketentuan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti yang berlaku di provinsi lain yakni 6,5 hingga 10 persen suara sah partai politik hasil Pemilu Legislatif 2024.

- ADVERTISEMENT -

Untuk Pilkada Aceh, KIP mensyaratkan pencalonan pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur yang diusung partai politik maupun gabungan partai politik adalah minimal sebesar 15 persen kursi atau suara sah dari hasil Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Muhammad Sayuni di Banda Aceh, Sabtu (24/8/2024).

- ADVERTISEMENT -
Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk menjadi Plt Bupati Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

Ia mengatakan syarat minimal 15 persen tersebut baik perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) maupun perolehan suara sah partai untuk pemilihan anggota DPRA hasil Pemilu 2024.

“Untuk syarat minimal, adalah 15 persen, baik kursi DPRA maupun perolehan suara sah untuk pemilihan Anggota DPRA pada Pemilu 2024. Pendaftaran pasangan bacagub dan bacawagup mulai 27 – 29 Agustus 2024,” terangnya.

Muhammad Sayuni mengatakan pendaftaran pasangan calon bisa dilakukan partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan atau independen.

Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan Rampung, Sanksi Menunggu Keputusan Mendagri

Namun, untuk perseorangan tidak ada yang mendaftar dan menyerahkan syarat dukungan pada tahapan penyerahan syarat dukungan beberapa waktu lalu.

- ADVERTISEMENT -

Muhammad Sayuni menyebutkan jumlah kursi DPRA hasil Pemilu 2024 adalah sebanyak 81 kursi, maka syarat minimal 15 persen bagi partai politik maupun gabungan partai politik yang mendaftar bakal pasangan calon adalah sekurang-kurangnya 13 kursi.

“Begitu juga untuk perolehan suara sah pemilihan anggota DPRA, partai politik maupun gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan bakal calon harus memenuhi paling sedikit 15 persen dari 3,07 juta suara sah atau sekurang-kurangnya sebanyak 461.225 suara,” sebutnya.

Selain syarat dukungan, setiap pasangan bacagub dan bacawagup yang didaftarkan juga harus mengikuti pemeriksaan kesehatan dan uji mampu baca Alquran.

Untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan tim dokter yang akan ditetapkan. Sedangkan uji mampu baca Alquran dilakukan oleh penguji independen dari sejumlah instansi terkait.

Semua persyaratan wajib dipenuhi oleh setiap pasangan bakal calon yang mendaftar. Apabila ada satu syarat yang tidak terpenuhi, maka dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sedangkan untuk penetapan pasangan bakal calon menjadi calon dijadwalkan pada 2 September 2024.

Diberitakan sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tidak berlaku di Aceh.

Demikian disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy saat diminta tanggapan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Putusan itu tidak berdampak dan tidak berlaku dalam pelaksanaan Pilkada di Aceh,” ujar Ahmad Mirza Safwandy, Selasa (20/8/2024).

Karena kata Mirza, di Aceh berlaku Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Previous Article 459b06dc 1ed2 4212 Bfb1 5a9f9aa7502e Tim Sepak Bola PON Aceh Hadapi Banten di Laga Perdana 4 September
Next Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mendampingi Pj Gubernur Aceh Safrizal saat berziarah ke makam ayahandanya almarhum Zakaria bin Ali, di Gampong Reudeup, Kecamatan Montasik, Sabtu (24/8). (FOTO: PROKOPIM PEMKAB ACEH BESAR) Pj Bupati Iswanto Dampingi Pj Gubernur Safrizal Pulang ke Montasik

Populer

Ekonomi
Sudah 18 Hari Listrik Padam di Aceh, PLN Janjikan Pemulihan Bertahap
Minggu, 14 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ekonomi
Seluruh Jaringan Kantor Bank Aceh Terdampak Banjir Sudah Beroperasi Penuh
Senin, 15 Desember 2025
Aceh
Penanganan Lambat Bencana di Aceh Bisa Picu Ideologi Perlawanan terhadap Indonesia
Minggu, 14 Desember 2025
Pendidikan
Kuliah Semester Ganjil UIN Ar-Raniry Ditiadakan Dampak Bencana 
Minggu, 14 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir di Aceh Tamiang, Senin (8/12). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan Relawan PKS Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Tamiang

Senin, 8 Desember 2025
PKS Aceh menurunkan 5 relawan tenaga medis yang terdiri dari dokter dan perawat dari relawan PKS Yogyakarta bertugas di Kabupaten Bireuen dalam rangka membantu layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana pada Sabtu (6/12). (Foto: Ist)
Politik

PKS Aceh Perkuat Layanan Kesehatan di Bireuen dengan Tim Medis dari Yogyakarta

Sabtu, 6 Desember 2025
Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry ditunjuk secara aklamasi sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Aceh periode 2025-2030.
Politik

Tanpa Pemilihan, Salim Fakhry Langsung Ditunjuk Jadi Ketua Golkar Aceh 2025–2030

Minggu, 30 November 2025
DPD I Partai Golkar Aceh tetap melaksanakan pembukaan Musda XII pada Ahad, 30 November 2025, di Hotel Hermes Palace Banda Aceh. (Foto: Ist)
Politik

Golkar Aceh Gelar Musda XII di Tengah Situasi Darurat Bencana

Sabtu, 29 November 2025
Penarikan dan penetapan nomor urut calon keuchik Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng. (Foto: Ist)
Politik

6 Gampong di Kecamatan Ulee Kareng Tetapkan Nomor Urut Calon Keuchik

Selasa, 25 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, menyerahkan bantuan program padat karya dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada Kelompok Tani Witer Jaya di Desa Bale Redelong, Ahad (23/11). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan PKS Serahkan Bantuan Padat Karya di Bener Meriah

Minggu, 23 November 2025
DPW PKS Aceh menggelar Rakerwil di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, 21–23 November 2025. (Foto: Ist)
Politik

PKS Aceh Gelar Rakerwil di Takengon, Kader Diminta Utamakan Kepentingan Rakyat

Minggu, 23 November 2025
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Politik

Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?