INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Tak Ikuti Putusan MK, Syarat Pencalonan Pilkada di Aceh 15 Persen Kursi/Suara Parpol

Last updated: Minggu, 25 Agustus 2024 09:58 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Muhammad Sayuni. Foto: Istimewa
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Muhammad Sayuni. Foto: Istimewa
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH –— Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh dan KIP 23 Kabupaten/Kota telah mengumumkan jadwal pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur dan Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati serta Bakal Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Penerimaan pendaftaran berlangsung selama tiga hari mulai Selasa hingga Kamis, 27 – 29 Agustus 2024.

Golkar Banda Aceh Gelar Doa Bersama, Kenang 21 Tahun Tsunami dan Doakan Korban Banjir  

Namun untuk syarat pendaftaran calon kepala daerah di Provinsi Aceh tidak mengikuti ketentuan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti yang berlaku di provinsi lain yakni 6,5 hingga 10 persen suara sah partai politik hasil Pemilu Legislatif 2024.

- ADVERTISEMENT -

Untuk Pilkada Aceh, KIP mensyaratkan pencalonan pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur yang diusung partai politik maupun gabungan partai politik adalah minimal sebesar 15 persen kursi atau suara sah dari hasil Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Muhammad Sayuni di Banda Aceh, Sabtu (24/8/2024).

- ADVERTISEMENT -
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
DPRA Kecam Aksi Anarkis TNI: Bulan Bintang Bukan Bendera Separatis dan Sah Berkibar di Aceh

Ia mengatakan syarat minimal 15 persen tersebut baik perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) maupun perolehan suara sah partai untuk pemilihan anggota DPRA hasil Pemilu 2024.

“Untuk syarat minimal, adalah 15 persen, baik kursi DPRA maupun perolehan suara sah untuk pemilihan Anggota DPRA pada Pemilu 2024. Pendaftaran pasangan bacagub dan bacawagup mulai 27 – 29 Agustus 2024,” terangnya.

Muhammad Sayuni mengatakan pendaftaran pasangan calon bisa dilakukan partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan atau independen.

Di Depan Meunasah Tertimbun, SATRIA Aceh Wakafkan Al-Qur’an untuk Pengungsi di Pidie Jaya

Namun, untuk perseorangan tidak ada yang mendaftar dan menyerahkan syarat dukungan pada tahapan penyerahan syarat dukungan beberapa waktu lalu.

- ADVERTISEMENT -

Muhammad Sayuni menyebutkan jumlah kursi DPRA hasil Pemilu 2024 adalah sebanyak 81 kursi, maka syarat minimal 15 persen bagi partai politik maupun gabungan partai politik yang mendaftar bakal pasangan calon adalah sekurang-kurangnya 13 kursi.

“Begitu juga untuk perolehan suara sah pemilihan anggota DPRA, partai politik maupun gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan bakal calon harus memenuhi paling sedikit 15 persen dari 3,07 juta suara sah atau sekurang-kurangnya sebanyak 461.225 suara,” sebutnya.

Selain syarat dukungan, setiap pasangan bacagub dan bacawagup yang didaftarkan juga harus mengikuti pemeriksaan kesehatan dan uji mampu baca Alquran.

Untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan tim dokter yang akan ditetapkan. Sedangkan uji mampu baca Alquran dilakukan oleh penguji independen dari sejumlah instansi terkait.

Semua persyaratan wajib dipenuhi oleh setiap pasangan bakal calon yang mendaftar. Apabila ada satu syarat yang tidak terpenuhi, maka dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sedangkan untuk penetapan pasangan bakal calon menjadi calon dijadwalkan pada 2 September 2024.

Diberitakan sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tidak berlaku di Aceh.

Demikian disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy saat diminta tanggapan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Putusan itu tidak berdampak dan tidak berlaku dalam pelaksanaan Pilkada di Aceh,” ujar Ahmad Mirza Safwandy, Selasa (20/8/2024).

Karena kata Mirza, di Aceh berlaku Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Previous Article 459b06dc 1ed2 4212 Bfb1 5a9f9aa7502e Tim Sepak Bola PON Aceh Hadapi Banten di Laga Perdana 4 September
Next Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mendampingi Pj Gubernur Aceh Safrizal saat berziarah ke makam ayahandanya almarhum Zakaria bin Ali, di Gampong Reudeup, Kecamatan Montasik, Sabtu (24/8). (FOTO: PROKOPIM PEMKAB ACEH BESAR) Pj Bupati Iswanto Dampingi Pj Gubernur Safrizal Pulang ke Montasik

Populer

Aceh
Warga Tangse Kepung Gunung Neubok Badeuk, Buru Mafia Tambang dan Perambah Hutan
Minggu, 28 Desember 2025
Surat Warga
Aceh Lumpuh Terkubur Lumpur: Negara Wajib Turun Penuh, Bukan Hanya Retorika dan Kunjungan Semata
Senin, 29 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Nasional
Nasir Djamil Ingatkan Aparat Tak Gunakan Kekerasan di Tengah Darurat Bencana Aceh
Minggu, 28 Desember 2025
Ekonomi
Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Pembiayaan Nasabah KUR/UMKM Terdampak Bencana
Senin, 29 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Politik

Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  

Selasa, 23 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

Saat Bencana Hujatan untuk Aceh Merebak di Medsos, Komdigi Diminta Bertindak

Minggu, 21 Desember 2025
Musa Rajekshah atau Ijeck dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara
Politik

Saat Ijeck Turun Bantu Korban Banjir, DPP Golkar Justru Mencopotnya

Sabtu, 20 Desember 2025
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik

Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang

Senin, 15 Desember 2025
Politik

14 Desember Listrik Masih Padam, DPRK Aceh Utara Desak Copot Dirut PLN

Senin, 15 Desember 2025
Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk menjadi Plt Bupati Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Politik

Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

Jumat, 12 Desember 2025
Politik

Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan Rampung, Sanksi Menunggu Keputusan Mendagri

Selasa, 9 Desember 2025
Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir di Aceh Tamiang, Senin (8/12). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan Relawan PKS Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Tamiang

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?