Infoaceh.net, BANDA ACEH — Pelantikan kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota yang terpilih hasil Pilkada 2024 diundur dari sebelumnya Februari menjadi Maret 2025.
Juru Bicara Gubernur/Wakil Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fad), Teuku Kamaruzzaman atau akrab disapa Ampon Man ikut memberikan tanggapan terkait pengunduran pelantikan tersebut.
Menurut Ampon Man, pelantikan Kepala Daerah di Aceh mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Pilkada Nomor 12 tahun 2016.
Ketentuan ini mengatur tentang pelantikan Kepada Daerah di Aceh yang dilakukan dalam di sidang Paripurna DPRA maupun DPRK dan di depan Ketua Mahkamah Syar’iah Aceh dan Kabupaten/Kota.
“Dengan ketentuan perundang-undangan seperti di atas apakah mungkin Kepala Daerah di Aceh dilantik secara serentak?.
Apakah mungkin ketentuan PKPU maupun Peraturan Presiden menganulir/menegasikan ketentuan perundangan UUPA maupun Qanun Pilkada,” ujar Teuku Kamaruzzaman, Jum’at malam (3/1/2025).
Menurut Ampon Man yang juga Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum (Ikakum) Universitas Syiah Kuala, pandangan seperti yang diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI adalah pandangan secara umum di seluruh Indonesia.
“Saya kira itu adalah pandangan umum terhadap proses pelantikan Kepala Daerah di Indonesia. Sementara untuk Aceh tentu akan sangat berbeda.
Kecuali Presiden akan mengeluarkan Perpu sebagai landasan hukum pelantikan serentak termasuk Aceh,” terangnya.
Karenanya, Ampon Man mengharapkan agar pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh turut memberikan penjelasan.
“Saya kira KIP Aceh juga harus menjelaskan ini kepada berbagai pihak yang berkepentingan di Pemerintah Pusat tentang regulasi prosesi pelantikan Kepala Daerah di Aceh,” sebutnya.
Ditambahkan Ampon Man, ketentuan yang tersedia di Aceh adalah bahwa setelah KIP Aceh menetapkan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih yang selanjutnya disampaikan kepada DPRA.
Yang selanjutnya mengirim surat permintaan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh terpilih kepada Presiden melalui Kemendagri yang harus dijadwalkan dalam 30 hari kerja.