Terima Bantuan Usaha Mikro, Anggota KIP Bener Meriah Diperiksa DKPP
Bantuan tersebut berupa uang sebesar Rp 1.200.000 yang dikirim transfer langsung pemerintah ke rekening Bank Aceh Syariah. Usahanya mendapat bantuan atas rekomendasi serta fasilitasi Pemerintah Desa Jamur Ujung.
“Ketika bantuan turun saya ambil sendiri, pihak Bank Aceh mengatakan tidak bisa diwakilkan karena usaha tersebut atas nama saya bukan istri,” lanjut Yusrijal.
Sebelum menerima bantuan, Teradu mengaku telah berkonsultasu dengan Anggota KIP Provinsi Aceh yang membidangi Hukum dan Pengawasan Tharmizi.
Diperoleh kepastian menerima BPUM bukan merupakan pelanggaran.
“Bantuan tersebut diusulkan oleh pemerintah desa, bukan Teradu sendiri. BPUM juga sama sekali tidak berkaitan dengan Pemilu atau karena statusnya sebagai penyelenggara,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yakni Fahrul Rizha Yusuf (unsur Panwaslih) dan Agusni AH (unsur KIP). (IA)